
TANGERANG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode tahun 2020 sampai dengan 2024.
Penetapan YY sebagai tersangka ketiga ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amir.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial YY, tim penyidik kami meningkatkan status yang bersangkutan menjadi Tersangka,” ujar Muhammad Amir dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Pidsus-18) Nomor: TAP-5895/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama YY.
Muhammad Amir menjelaskan bahwa Tersangka YY diketahui merupakan Direktur Utama PT LBN sekaligus Kuasa Direktur PT ASM, yang merupakan vendor pelaksana pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang diperoleh dari PT Hutama Karya (HK).
“Tersangka YY diduga menjadi pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi dalam pekerjaan fiktif tersebut. Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar,” tegas Amir.
Dengan penetapan ini, hingga saat ini sudah terdapat tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di PT Angkasa Pura Kargo.
Lebih lanjut, Muhammad Amir memastikan bahwa proses penyidikan masih akan terus berjalan.
“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin