Beranda Hukum Direktur PDAM-CM : Pemanfaatan Royalti dari PT KTI Sudah Sesuai Aturan

Direktur PDAM-CM : Pemanfaatan Royalti dari PT KTI Sudah Sesuai Aturan

royalti air

CILEGON – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), Encep Nurdin angkat bicara terkait dengan persoalan royalti yang diperoleh pihaknya dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang saat ini menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Menurut Encep, dasar perolehan royalti itu sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.

“Kami menerima royalti ini sudah berdasarkan aturan. Royalti itu selama ini dikompensasi kepada pembayaran akhir. Kalau misalnya bayar air kita Rp300 juta, dapat royalti Rp200 juta, dia (PT KTI) tidak bayar uang ke kita, dia malah nagih karena kita tinggal bayar Rp100 juta. Jadi secara fisik, uangnya kita tidak terima karena ada aturannya di Perda itu, apalagi setiap tahun juga kita diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” ujar Encep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/8/2018).

Suplai air bersih PDAM CM selama ini ke konsumennya berasal dari PT KTI. Encep tidak merinci nilai riil royalti yang diperoleh pihaknya dari anak perusahaan PT Krakatau Steel itu terhitung sejak terbitnya perda pada 2005 silam. Namun demikian dirinya menilai tidak mempermasalahkan bila adanya masukan dari parlemen agar royalti itu langsung masuk ke kas daerah, tidak lagi diberikan ke kas PDAM-CM.

“Silakan saja kalau (royalti dari PT KTI) mau dipindah (ke kas daerah), tapi perdanya diubah dulu, silakan saja, PDAM ini kan milik pemda, saya mah cuma operator saja. Karena KTI juga ngga mau dong kalau perdanya ngga direvisi. (Berapa total royalti yang sudah dikumpulkan) Waduh, saya harus minta data dulu ke keuangan, tapi secara prosedur tidak ada yang disalahkan,” katanya.

Baca : Kejari Cilegon Bidik Royalti yang Diperoleh PDAM-CM dari PT KTI

Diberitakan sebelumnya, belum adanya kejelasan peruntukkan royalti dan prosesi penerimaannya sudah menjadi atensi lembaga penegak hukum, Kejari Cilegon. Korps seragam coklat itu bahkan mengungkap akan segera memanggil sejumlah pihak pada waktu dekat dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) menyangkut pendalaman alur kas royalti tersebut, ditambah pernyataan sebelumnya dari parlemen yang mengaku sulit untuk mengontrol dana yang hanya terlapor di pemegang saham, komisaris dan direksi PDAM-CM itu.

“Selain untuk (membayar) belanja air kita (ke PT KTI), kan menjadi pendapatan kita juga, jadi laba dan kita setorkan ke pemda. Karena pendapatan kita itu kan dari air dan juga non air, dikurangi investasi, biaya dan lain sebagainya, barulah laba. Dari macam-macam (sumber pendapatan), termasuk dari penyertaan modal juga,” katanya.

Data yang dihimpun BantenNews.co.id, pada tahun 2017 lalu PDAM-CM hanya memberikan kontribusi sekira Rp3 miliar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari nilai penyertaan modal di tahun yang sama sebesar Rp5 miliar. Nilai kontribusi itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp2,3 miliar dari penyertaan modal sekira Rp3 miliar. Dan hingga tahun 2017 lalu, salah satu BUMD Pemkot Cilegon itu sudah membukukan penyertaan modal sekira Rp42 miliar sejak tahun 2002 silam dari total nilai penyertaan modal sekira Rp50 miliar seperti yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kota Cilegon ke PDAM-CM, PD BPRS Cilegon Mandiri dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini