Beranda Hukum Direktur dan Manajer Perusahaan Outsourcing di Serang Tipu 60 Pencari Kerja

Direktur dan Manajer Perusahaan Outsourcing di Serang Tipu 60 Pencari Kerja

Pelaku penipuan pencari kerja di Serang

KAB. SERANG – Enam puluh pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Serang menjadi korban penipuan. Para pelamar awalnya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Facebook.

Lowongan yang tertera di media sosial itu menyebutkan bahwa PT Garuda Banten Perkasa Outsourcing (GBPO) dapat mempekerjakan tenaga kerja di PT Indo Global. Dari informasi itu, para korban akhirnya menghubungi nomor handphone yang tertera.

Kasus ini terkuak lantaran korban yang berinisial ZW dan 4 korban lainnya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan meski sudah menyetorkan sejumlah uang. Kelimanya mendatangi Polres Serang dengan membawa kwitansi sebagai bukti penyetoran uang kepada Sakam, salah satu pelaku yang mengaku menjabat sebagai manajer operasional di PT GBPO.

Kepada puluhan korbannya, Sakam menjanjikan bahwa bisa memberikan pekerjaan kepada para korban dan meminta korbannya untuk memberikan sejumlah uang yang nilainya beragam mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta. Uang itu disebut-sebut sebagai biaya operasional.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pihaknya menerima laporan penipuan dari para korban sejak September 2022. Namun perkara ini baru bisa terbongkar lantaran keberadaan Sakam yang sulit dilacak.

“Ini kasus sudah kami terima laporannya sejak September 2022, SK (Sakam-red) selalu berpindah-pindah lokasi hingga sulit kami lacak,” ucap Yudha dalam konferensi pers, Jumat (28/4/2023).

Sekitar 6 bulan menjadi buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Sakam di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 27 Maret 2023. Dalam pengakuannya, Sakam mengungkap uang yang diterimanya dari para korban telah disetorkan kepada Masri alias Alex yang menjabat sebagai direktur PT GBPO. Polisi kemudian memburu Alex dan menangkapnya di hari yang sama.

“Kemudian Alex membagi uang tersebut dengan timnya yang hingga kini masih kami dalami siapa timnya,” kata Yudha.

Yudha mengungkapkan polisi juga telah memeriksa legalitas PT GBPO serta hubungan perusahaan outsourcing itu dengan PT Indo Global. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan Indo Global tidak memiliki hubungan dengan PT GBPO.

“PT GBPO merupakan perusahaan resmi berbadan hukum yang memiliki kegiatan bermacam-macam selain outsourcing. Kita sudah mengecek hubungan PT GBPO dengan Indo Global ternyata kedua perusahaan itu tidak memiliki kerja sama,” jelas Yudha.

Kedua pelaku diketahui sudah menjalankan perbuatannya sejak tahun 2021. Para korbannya diimingi untuk bekerja sebagai pegawai outsourcing di bidang cleaning service, petugas keamanan serta tenaga umum.

Barang bukti yang diamankan yakni sekitar 28 kwitansi dengan nominal bervariasi yang ditotal jumlahnya mencapai Rp60 juta, name tag dengan tulisan PT GBPO yang diberikan oleh Sakam kepada korban dan kartu nama serta ID Card tersangka milik Sakam yang digunakan agar korbannya percaya.

Yudha meminta kepada masyarakat yang pernah menyetorkan sejumlah uang kepada kedua tersangka untuk segera melapor ke Polres Serang dengan membawa bukti berupa kwitansi ataupun transfer.

“Apabila masyarakat yang pernah dijanjikan atau memberikan uang kepada para tersangka untuk sesegera mungkin melapor ke Polres Serang. Jika yang sudah pernah menyetor uang untuk membawa bukti transfer atau kwitansi, atau berupa chat juga datanglah,” tegas Yudha.

Pelaku Gunakan Gelar Pendidikan Palsu

Sakam mengaku dirinya bukan manajer operasional dan tidak memiliki gelar Sarjana Ekonomi seperti yang tertera di kartu nama yang disebarkannya kepada para pelamar. Ia hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) yang menjadi staf di PT GBPO.

Sebagai staf, dirinya menyebutkan hanya ditugaskan untuk membawa berkas pelamar ke perusahaan untuk dicek oleh perusahaan. Namun dalam kasus ini, ia justru sebagai sosok yang menerima uang dari para pencaker.

“Saya nulis di kertas tadinya, terus dikirim sama yang menyetaknya. Saya nggak nulis nama SE, saya lulusan SD,” ujar Sakam.

Terkait informasi lowongan pekerjaan yang tersebar di media sosial, Sakam mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkannya. Menurutnya, saat itu juga hanya 25 dari 60 pelamar yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada dirinya dan semuanya tidak ada yang mendapat kerjaan di PT GBPO sampai saat ini.

“Tidak ada yang bekerja. Dari 60 orang hanya 25 orang yang baru menyetorkan uang,” kata Sakam.

Tak berbeda dengan pengakuan Sakam, Alex tidak menampik dirinya menerima uang para pencaker dari Sakam. Ia berdalih uang dari para pelamar itu berdasarkan kesepakatan dengan calon pekerja sebagai biaya operasional.

“Saya yang sarankan awalnya bagi yang siap (mau kerja-red) saya bantu. Saya tolong dibantu untuk biaya operasional paling kecil Rp1 juta paling gede Rp3 juta. Sampai sekarang juga uang itu masih ada Rp47 juta,” ucap Alex.

Alex memberikan alasan mengapa dirinya tidak mengembalikan uang yang diminta oleh para korbannya yang tidak mendapat pekerjaan. Hal itu dikarenakan dia tidak mempunyai kwitansi atau jumlah nominal yang tertera di kwitansi korban tidak sesuai dengan catatannya.

“Uang belum bisa dibalikin karena saya nggak ada data kwitansi. Jadi gimana saya mau kembaliin. Ada yang bawa kwitansi Rp9 juta tapi yang tertera di sini (catatan-red) itu Rp2 juta gimana bisa saya terima,” kata Alex.

Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dipidana hukuman 4 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini