CILEGON – Setelah tertunggaknya pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi sorotan dan menuai protes dari berbagai pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon akhirnya memastikan gaji untuk dua bulan telah dicairkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila. Ia menjelaskan, pencairan honor dilakukan setelah proses administrasi dan penyesuaian anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan diselesaikan.
Persoalan pembayaran honor guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang menjalankan tugas di sekolah. Bahkan, keluhan mengenai keterlambatan pembayaran memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian.
Heni mengakui, proses administrasi dan penyesuaian rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
“Alhamdulillah, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini. Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru,” ujar Heni, Jumat (30/10/2026).
Di tengah sorotan terhadap kesejahteraan guru, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian besaran honor PPPK Paruh Waktu sepanjang 2026.
Berdasarkan keterangan Dindikbud, honor yang sebelumnya berkisar Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan pada Januari-Februari, meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan pada Maret-September. Sementara itu, untuk periode Oktober-Desember, honor ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Heni menyebut peningkatan honor tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Cilegon Robinsar sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, kenaikan honor dan pencairan pembayaran yang tertunda menjadi dua persoalan berbeda. Kenaikan nominal pembayaran tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila pencairannya tidak tepat waktu dan kepastian hak guru tidak disampaikan sejak awal.
Bagi para guru, kepastian waktu pembayaran menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan keluarga. Karena itu, penyelesaian persoalan honor tidak cukup hanya melalui pencairan setelah muncul keluhan, tetapi juga membutuhkan sistem penganggaran dan pembayaran yang jelas.
Dindikbud berharap pencairan honor tersebut dapat meningkatkan semangat para guru PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
