LEBAK – Persoalan kesehatan jiwa di Kabupaten Lebak menyentuh ratusan keluarga. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat 926 warga mengalami gangguan jiwa dan sebagian besar menjalani pengobatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang banyak memicu gangguan kesehatan jiwa. Selain ekonomi, persoalan lingkungan, perceraian hingga kehilangan pasangan juga dapat memengaruhi kondisi mental seseorang.
“Banyak penyebab, mulai dari faktor ekonomi, lingkungan sekitar, sampai bencana sosial seperti perceraian, hingga ditinggal menikah,” kata Eka kepada Bantennews, Kamis (13/8/2026).
Eka mengungkapkan, mayoritas warga dengan gangguan jiwa yang ditangani berada pada rentang usia 15-59 tahun. Kondisi itu menjadi perhatian karena kelompok tersebut masuk usia produktif.
Gangguan kesehatan jiwa pada usia produktif tidak hanya berdampak pada individu. Masalah tersebut juga dapat memengaruhi keluarga, pekerjaan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Inilah yang kita khawatirkan, kalau usia produktif terganggu nanti dampaknya ke keluarga, pekerjaan sampai pembangunan daerah,” ujarnya.
Dinkes Lebak menjalankan sejumlah program untuk mencegah kasus baru sekaligus membantu pasien menjalani pemulihan.
Program tersebut mencakup P3LP di sekolah, pelatihan kader desa, pemantauan konsumsi obat, kunjungan rumah oleh puskesmas serta penyediaan obat jiwa dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Untuk pasien dengan gangguan jiwa berat, termasuk pasien yang mengalami pemasungan, Dinkes Lebak bekerja sama dengan Dinkes Provinsi Banten. Tim medis mendatangkan dokter spesialis kejiwaan dan merujuk pasien ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Eka meminta keluarga dan masyarakat berhenti mengucilkan warga yang mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, dukungan lingkungan dan kepatuhan menjalani pengobatan menjadi kunci agar pasien dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.
Ia juga menegaskan, gangguan jiwa merupakan persoalan medis yang membutuhkan penanganan, bukan alasan untuk memberikan stigma kepada pasien.
“Gangguan jiwa itu bukan penyakit nonmedis, tetapi penyakit medis yang bisa diobati dan dikontrol,” tegasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
