Beranda Pemerintahan Diperpanjang, Program Bebas Pokok dan Denda PKB di Banten Sampai Akhir Oktober

Diperpanjang, Program Bebas Pokok dan Denda PKB di Banten Sampai Akhir Oktober

Pemilik kendaraan menunggu antrean di loket penyerahan Samsat Pandeglang

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya, untuk mendapatkan pembebasan dari pokok tunggakan serta sanksi administratif.

Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku dengan ketentuan wajib pajak melakukan pembayaran PKB untuk tahun berjalan 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan program ini merupakan bentuk insentif fiskal dari Pemerintah Provinsi Banten guna mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor.

Kemudian Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda di [https://infopkb.bantenprov.go.id](https://infopkb.bantenprov.go.id), atau menghubungi layanan informasi di nomor 0811-1000-2230 dan 0877-7725-2535.

(ADV)