Beranda Pendidikan Diperintah Presiden, Mendikbud Akhirnya Revisi Zonasi PPDB

Diperintah Presiden, Mendikbud Akhirnya Revisi Zonasi PPDB

Mendikbud RI, Muhadjir Effendi

SERANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi menjadi kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya angkat bicara dan meminta mengevaluasi PPDB zonasi.

Perintah presiden pun diikuti Mendikbud Muhadjir Effendy. Kini aturan itu sudah direvisi.

Ruwet PPDB yang paling kentara adalah terkait pembatasan kuota jalur prestasi maksimal 5 persen. Aturan sistem zonasi PPDB 2019 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan domisili orang tua (kuota maksimal 5 persen).

Jokowi meminta Muhadjir mengevaluasi aturan tersebut. “Sudah saya perintahkan kepada Menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/6/2019).

Muhadjir menjelaskan perintah evaluasi dari Jokowi terkait sistem PPDB adalah melakukan perbaikan pada poin yang menjadi kontroversi di masyarakat. Salah satunya kuota siswa berprestasi dari luar zonasi.

“Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau ‘kontroversi’. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar gitu,” ujarnya dilansir detik.com.

Permintaan Jokowi itu kemudian dibahas oleh Muhadjir dalam rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Akhirnya aturan tersebut direvisi dan sudah ditandatangani, sehingga aturan tersebut kini sudah berlaku.

“Dan karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval 5-15 persen. Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu, maka kita naikkan,” lanjut Muhadjir.

Meski demikian, Muhadjir menegaskan, jalur zonasi 15 persen tak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15 persen tersebut untuk wilayah-wilayah yang ‘bermasalah’. Salah satu wilayah yang kontroversi terkait PPDB zonasi ini adalah Jawa Timur.

“Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan,” paparnya.

Aturan PPDB sistem zonasi ini sedang digodok untuk dikukuhkan menjadi peraturan presiden (perpres). Menurutnya, aturan ini akan memetakan populasi siswa hingga menyelesaikan ketimpangan prasarana pendidikan.

“Betul. Sedang dalam progres untuk dalam bentuk perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana. Itu nanti pendekatannya akan mikroskoptik kita selesaikan per zona,” katanya.

Menurutnya, sistem zonasi ini juga salah satu opsi untuk mencegah oknum melakukan pungli bangku sekolah siswa. Kemendikbud sudah menggandeng Tim Saber Pungli hingga KPK untuk mencegah pungli.

Beberapa negara juga sudah menerapkan sistem zonasi di sektor pendidikan, di antaranya Jepang dan Malaysia.

“Kalau contoh soal base practice-nya sudah tidak ada yang meragukan, kita bisa lihat Jepang, Korea, Aussie, semua sudah gunakan zonasi. Malaysia juga mulai menetapkan zonasi. Jadi untuk zonasi ini, saya kira untuk pembangunan pendidikan kita, merupakan salah satu pilihan yang baik,” kata Muhadjir.

“Percayalah, siapa pun yang lakukan kecurangan, cepat atau lambat akan terkuak, terbongkar, dan saya ingatkan, jangan main-main dengan kebijakan zonasi ini, terutama mau main curang. Kasihan anaknya, kalau ia masuk sekolah dengan hasil curang, ia akan diledek sampai seumur hidup, masuk karena curang. Tanamkanlah kejujuran pada anak sejak dini. Saya berharap masyarakat segera berubah, bahwa yang namanya sekolah pada akhirnya menjadi favorit semua. Anak yang berprestasi bukan karena sekolahnya, tapi karena anak itu sendiri,” sambungnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini