Beranda Uncategorized Diperiksa DKPP, Begini Sanggahan Ketua KPU Cilegon

Diperiksa DKPP, Begini Sanggahan Ketua KPU Cilegon

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto : Gilang)

CILEGON − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 186-PKE-DKPP/XII/2020 pada Jumat (15/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irfan Alfi, Ketua KPU Kota Cilegon. Pengadu perkara ini adalah Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.

Sebagai informasi salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon atas nama Ratu Ati Marliati yang telah dinyatakan Positif Corona Virus Disease  (Covid 19). Teradu kemudian memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Pengadu. Berdasarkan status laporan dari Pengadu, dinyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi atas laporan tersebut. Tetapi KPU Kota Cilegon tidak menindaklanjutinya rekomendasi No. 027/K.BT-05/HK.00/IX/2020 tanggal 25 September 2020 dari Pengadu .

Di hadapan majelis pemeriksa Teradu, Irfan Alfi  membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan itu didasarkan pada temuan tidak langsung dari hasil Klarifikasi Laporan No. 001/LP/PW/Kota/11.04/IX/2020, pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB diI kantor Bawaslu Kota Cilegon.

“Pengadu tidak menguraikan atau menceritakan tuduhan secara jelas dan rinci, perbuatan apa yang dilakukan dan cara melakukan perbuatan itu. Saya bingung harus menanggapi seperti apa yang mulai,” kata Irfan Alfi seperti irilis DKPP.

Irfan kemudian menjelaskan kronologis upaya KPU Kota Cilegon untuk kondusifitas tahapan Pemilihan (pemeriksaan Kesehatan) berjalan sesuai dengan jadwal. Menurut Irfan, pada 7 September 2020 dilakukan pemeriksaan pertama tes Covid-19 melalui Swab oleh RSUD Kota Cilegon diikuti oleh empat pasangan calon. Pada  tanggal 8 September 2020, KPU Kota Cilegon menerima hasil Swab dari Tim Dokter RSUD Kota Cilegon yang menginformasikan Paslon No 2 atas nama Hj. Ratu Ati Marliati terdeteksi Covid 19.

Untuk menjawab pertanyaan media terkait keberadaan HRatu Ati Marliati yang tidak ikut tes kesehatan dan hanya Wakilnya saja (Sokhidin), akhirnya seluruh Komisioner KPU Kota Cilegon termasuk Teradu pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 23.30 WIB melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kota Cilegon.

Saat melakukan konpers tersebut turut mendampingi Tim Dokter RSUD Cilegon. Hadir pula Bawaslu Kota Cilegon, Urip selaku Kordiv Pengawasan. Konferensi pers tersebut digelar untuk menginformasikan kepada publik yang mempertanyakan keberadaan Ratu Ati Marliati yang tidak ikut tes Kesehatan karena hasil Swab yang bersangkutan dinyatakan terdeteksi Covid-19.

“Tindakan kami menggelar konferensi pers tersebut tidaklah melanggar aturan yang berlaku, mengingat KPU Kota Cilegon, termasuk saya  memiliki beban moral untuk menjawab pertanyaan publik agar tidak muncul kegaduhan dan menghindari stigma negatif kepada KPU Kota Cilegon yakni dengan tuduhan tidak transparan dalam menjalankan proses tahapan pemilihan,” jelas Irfan.

“Ditambah lagi situasi Pandemi Covid-19 saat ini sangat penting bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan jalanya tahapan sesuai jadwal dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Lanjut Irfan, tanggal 9 September 2020 Ratu Ati Marliati datang ke RSUD Kota Cilegon untuk mengikuti tes Kesehatan sesuai jadwal dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari RS lain (RS Siloam Tangerang dan RSKM) dengan hasil Negatif Covid-19.

Atas kedatangan yang bersangkutan dengan membawa Hasil Swab Rumah Sakit Lain,  KPU Kota Cilegon berkordinasi dengan Tim dokter RSUD Kota Cilegon untuk meminta pendapat, hasilnya Tim dokter tidak keberatan untuk memeriksa Kesehatan HRatu Ati Marliati tentunya dengan antisipasi Tim Dokter memakai alat pelindung kesehatan (APK) level 3.

Namun, diperoleh informasi bahwa ketiga paslon keberatan dan akan walk out apabila Ratu Ati Marliati tetap mengikuti Tes Kesehatan. Untuk memastikan paslon lain tidak walk out, Irfan mendatangi Paslon No 1 Ali Mujahidin dan Firman Mutakin) dan Paslon No. 3 ( Iye Iman Rohiman dan H. Awab) dalam rangka memastikan yang bersangkutan tetap melanjutkan pemeriksaan Kesehatan.

“Jika walk out sudah dipastikan akan merusak tahapan yang telah dijadwalkan. Tidak hanya saya yang memastikan paslon lain agar tetap mengikuti proses tes kesehatan, anggota KPU Kota Cilegon lainya pun sama memastikan paslon yang sedang Tes Kesehatan agar tetap fokus sampai proses selesai,’ tambahnya.

Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu menghadirkan dua orang saksi yaitu Helldy Agustian, Paslon No. 4  dan Ali Muhajidin, Paslon No. 1.Dalam keterangan yang disampaikan, Helldy Agustian menjelaskan bahwa dia beserta wakilnya Sanuji Pentamarta melakukan tes kesehatan mulai tanggal 7 sampai 10 September 2020. Sebelumnya semua calon telah dilakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Krakatau Steel (RSKM-red). Pada tanggal 7 September 2020 itu juga semua paslon melakukan pemeriksaan di RSUD Kota Cilegon.

“Pada tanggal 8 September, saya tidak mengetahui (adanya salah satu calon yang positif Covid-19-red) karena memang ruangan kami berbeda dengan paslon yang lain. Jadi ada empat ruangan,” kata Heldy.

“Kami tahu tanggal 9 september pagi, saat masuk ke RSUD ada ramai-ramai.  Kemudian Ali Muhajidin memberitahu bahwa paslon nomor 2 terkena Covid. Jadi pada saat itu saya tetap masuk ke ruangan, karena saya ingin tahapan terus berlanjut,” tutupnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo  yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang bertindak Anggota Majelis, yaitu Rohimah.(TPD Unsur KPU), M.Nasehudin (Unsur Bawaslu), dan Drs.Solihin.,M.Pd (Unsur Masyarakat).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini