Beranda Peristiwa Dipatok Rp30 Ribu, Sopir Ekspedisi Protes Pungutan di Kawasan Industri Pancatama Serang

Dipatok Rp30 Ribu, Sopir Ekspedisi Protes Pungutan di Kawasan Industri Pancatama Serang

Para sopir jasa ekspedisi memprotes pungutan masuk di Kawasan Industri Pancatama.

SERANG – Puluhan sopir jasa ekspedisi memprotes pungutan yang diberlakukan PT Pancatama Sukses Bersama (PSB), perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang.

Pungutan tersebut dikenakan kepada kendaraan yang melintas melalui palang parkir di kawasan industri. Aksi protes berlangsung pada Senin (10/8/2026).

Para sopir mendatangi kantor PT PSB setelah diminta membayar sejumlah uang setiap kali memasuki kawasan industri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran pungutan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Sopir truk besar atau kendaraan golongan III dikenakan tarif Rp30 ribu sekali masuk, sedangkan truk kecil dipungut Rp15 ribu.

Para sopir menilai pungutan tersebut memberatkan. Sebab, kendaraan ekspedisi harus keluar-masuk kawasan industri untuk mengangkut dan mendistribusikan barang.

Keberatan tersebut kemudian disampaikan para sopir kepada pihak pengelola kawasan.

Legal PT PSB, Krisman, mengatakan pungutan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menata dan membenahi Kawasan Industri Pancatama.

Menurutnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung perbaikan berbagai fasilitas di kawasan tersebut.

“Kita ingin menata Kawasan Industri Pancatama menjadi lebih baik, baik dari sisi infrastruktur, penerangan jalan umum, drainase maupun keamanan,” kata Krisman.

Dia mengatakan, kondisi Kawasan Industri Pancatama sejak awal berdiri masih membutuhkan banyak pembenahan. Infrastruktur jalan, drainase, hingga penerangan jalan umum disebut belum memadai untuk menunjang aktivitas perusahaan.

“Kondisinya sejak berdirinya kawasan ini memang sangat memprihatinkan, baik infrastruktur jalan, drainase maupun PJU,” tuturnya.

Krisman juga mengklaim PT PSB telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, menurut dia, hasil sosialisasi tersebut belum sesuai dengan harapan.

Di sisi lain, Ketua Forum HRD Kawasan Industri Pancatama, Untung Sugiono, mengatakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut menolak pemasangan palang parkir berbayar.

Baca Juga :  Dukung Kongres VII Pokja Wartawan, Virgojanti: Jurnalis Mitra Strategis Pemerintah

Menurut Untung, keberadaan palang tersebut menghambat lalu lintas kendaraan operasional dan distribusi barang.

“Pemasangan palang parkir ini menimbulkan hambatan terhadap kelancaran mobilitas kendaraan operasional perusahaan, distribusi barang, maupun aktivitas usaha. Akses ini merupakan jalur vital bagi perusahaan,” ujarnya.

Untung juga meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas palang parkir serta sejumlah bangunan di sekitar kawasan yang diduga belum mengantongi izin.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan dasar hukum pemberlakuan pungutan tersebut. Ia khawatir pungutan dan pembatasan akses justru mengganggu aktivitas perusahaan serta iklim investasi di Kawasan Industri Pancatama.

“Kami meminta pemerintah menyelidiki keberadaan palang parkir dan bangunan di sekitarnya yang diduga belum mengantongi izin. Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo