Beranda Pemerintahan Dipandang Cukup dengan Pergub, 2 Fraksi DPRD Banten Tolak Raperda Penanganan Covid-19

Dipandang Cukup dengan Pergub, 2 Fraksi DPRD Banten Tolak Raperda Penanganan Covid-19

Suasana Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/11/2020).

SERANG – Dua Fraksi DPRD Banten yakni Fraksi PKB dan Fraksi PAN menolak usul Gubernur Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi terhadap Raperda usul gubernur di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/11/2020).

Juru bicara Fraksi PKB, Martua Nainggolang mengatakan, fraksinya menilai raperda tersebut pada dasarnya telah memenuhi azas-azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan sebuah peraturan daerah (Perda). Namun begitu, Fraksi PKB menganggap bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 belum perlu dituangkam dalam sebauh Perda.

“Sekali lagi kami Fraksi PKB menyarankan agar Raperda tentang penyelenggaraan protokol kesehatan dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pada masa Covid-19 belum perlu dituangkan ke dalam sebuah Perda, cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Martua.

Martua menjelaskan, setidaknya terdapat tiga pertimbangan Fraksi PKB menolak raperda tersebut. Pertama, pemerintah pusat telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Pemerintah juga telah mengeluarkam puluhan peraturan mulai dari penanganan, pencegahan hingga pemulihan yang berbentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Kesehatan dan Keputusam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19. Semua peraturan itu sifatnya teknis dan aplikatif di lapangan. Karenanya, sebagai bentuk turunan ke daerah masih dipandang cukup dengan Pergub,” jelasnya.

Kedua, lanjut Martua, penaganan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov Banten, tetapi harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menilai, sebuah perda tingjat provinsi tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila kabupaten/kota tidak mempunyai Perda yang sama. Dan untuk melahirkan itu butuh waktu yang lama sementara penanganan Covid-19 butuh cepat dan tepat,” paparnya.

Ketiga, Fraksi PKB menilai Covid-19 merupakan bencana yang diyakini secara berangsur-angsur dapat segera hilang dari Banten. “Untuk itu, kami menilai belum diperlukan sebuah Perda untuk menanganinya,” tuturnya.

Sementara, juru bicara Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik menjelaskan, baik pemprov maupun kabupaten/kota serta seluruh lapisan masyarakat bergerak bersama menenaggulangi penyebaran Covid-19 di Banten.

“Kita juga memahami beberapa kali APBD Banten 2020 direfocusing, karena memang penanganan Covid-19 perlu penanganan khusus dan serius. Dan itu sudah berjalan tanpa ada payung hukum berupa perda,” jelas Ishak.

Ishak menyebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar diusulkannya Raperda tersebut.

“Tapi, menurut hemat kami dapat dilakukan tanpa harus ada payung hukum berupa perda. Fraksi PAN meyakini bahwa tanpa Perda, karena ini merupakan bencana masih bisa ditangani dan insya Allah dengan upaya yang kita lakukan bencana ini segera berakhir,” ujar Ishak.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ