Beranda Hukum Dipaksa Berhubungan Badan, Istri di Serang Cekik Suami Sampai Mati

Dipaksa Berhubungan Badan, Istri di Serang Cekik Suami Sampai Mati

Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap kasus tewasnya Asni (55) di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

SERANG– Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap kasus tewasnya Asni (55) di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan korban meregang nyawa usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Pasalnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan suami istri, namun pelaku menolak ajakan korban.

Kapolres menjelaskan pelaku berdalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Karena pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk kerja di Arab Saudi.

“Korban ngajak berhubungan suami istri tapi pelaku menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Pelaku beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiyai biar sah hubungannya,” kata Kapolres saat konferensi pers Rabu (1/9/2021) di Mapolres Serang Kota.

Menurut AKBP Hutapea mengatakan akibat ajakannya ditolak pelaku, korban emosi. Sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

“Korban menarik tangan pelaku untuk diajak ke kamar, pelaku tetap menolak. Kemudian tangan pelaku ditarik dan digigit oleh korban. Dan pelaku mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” ucapnya.

Dikatakan Kapolres, jika pengungkapan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku yang menyebabkan tewasnya korban.

Bahkan, lanjut AKBP Hutapea, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” ucapnya.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 tahun 2003 tentang KDRT. ” Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini