SERANG – Front Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN) bersama sejumlah nelayan dan masyarakat pesisir Banten Utara menyoroti penyempitan ruang hidup akibat ekspansi industri, reklamasi, perubahan tata ruang, serta penguasaan kawasan pesisir oleh kepentingan korporasi.
Persoalan itu muncul dalam riung bersama nelayan yang melibatkan masyarakat pesisir dari Bojonegara hingga Dadap, Kabupaten Tangerang, Senin (10/8/2026).
Sejumlah pegiat advokasi turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Akhmad Khozinudin, Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah, Mukri dari WALHI Eksekutif Nasional, serta Yudi Syamhudi Suyuti, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup bidang advokasi dan penguatan partisipasi publik.
Penasihat FKPN, Kholid Miqdar, mengatakan laut dan pesisir yang selama turun-temurun menjadi sumber penghidupan nelayan kini menghadapi tekanan akibat pembangunan kawasan industri, pelabuhan, reklamasi, properti, dan berbagai proyek investasi.
Menurut Kholid, perubahan tata ruang turut membuka kawasan pesisir bagi kepentingan investasi sehingga mempersempit akses nelayan terhadap laut.
“Perubahan tersebut berjalan beriringan dengan perubahan tata ruang yang menjadikan kawasan pesisir semakin terbuka untuk kepentingan investasi. Akibatnya, akses nelayan terhadap laut semakin terbatas,” kata Kholid, Senin (10/8/2026).
Kholid mengatakan penyempitan wilayah tangkap memaksa nelayan melaut lebih jauh. Kondisi itu meningkatkan biaya operasional, sementara hasil tangkapan tidak menentu.
“Pesisir dan laut merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidupnya,” ujarnya.
Dia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pendapatan nelayan. Menurutnya, persoalan ruang pesisir juga menyentuh hak masyarakat, keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta tanggung jawab negara melindungi masyarakat pesisir.
Kholid mencontohkan kondisi di Bojonegara. Aktivitas pertambangan mengeruk gunung untuk mengambil batu dan tanah urug, sementara pembangunan mereklamasi kawasan laut.
“Darat dikeruk, laut direklamasi. Di daratan, aktivitas pengerukan menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan permukiman. Di laut, reklamasi mengubah bentang pesisir sekaligus mempersempit wilayah tangkap nelayan,” katanya.
Perubahan tersebut, lanjut Kholid, membuat nelayan harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencari ikan. Biaya melaut meningkat, sedangkan hasil tangkapan tetap tidak memberikan kepastian.
FKPN juga menerima laporan mengenai nelayan yang mendapat intimidasi saat mencari ikan di sekitar kawasan reklamasi. Kholid menyebut nelayan bahkan mendapat lemparan batu.
“Bagaimana mungkin nelayan yang kehidupannya bergantung pada laut justru diperlakukan sebagai orang asing di ruang hidupnya sendiri?” tegasnya.
Tekanan serupa, kata Kholid, terjadi di Pontang, Tirtayasa, Tanara hingga Tangerang. Ekspansi kawasan industri dan properti, termasuk pengembangan kawasan PIK 2, menurutnya memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.
Di Pontang, masyarakat juga menghadapi abrasi dan banjir rob. Air laut masuk ke wilayah permukiman dan mengganggu aktivitas warga.
“Bagi nelayan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika laut berubah, kehidupan nelayan ikut berubah. Ketika akses terhadap laut ditutup, sumber penghidupan rakyat ikut terputus,” ungkapnya.
FKPN juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kawasan pesisir. Kholid menilai pemerintah tidak cukup hanya mengundang warga dalam sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat.
“Partisipasi publik harus bermakna sejak tahap perencanaan, perubahan tata ruang, kajian lingkungan, proses perizinan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengawasan dan evaluasi,” terangnya.
Kholid menegaskan penerbitan izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat pesisir.
“Izin bukan cek kosong bagi korporasi. Terbitnya izin tidak berarti kewajiban negara terhadap rakyat menjadi gugur,” ucapnya.
Menurutnya, izin juga tidak boleh menjadi dasar untuk menghilangkan akses nelayan terhadap laut, mengusir masyarakat dari ruang hidupnya, atau membenarkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, perwakilan WALHI Eksekutif Nasional, Mukri, menyoroti penegakan hukum lingkungan di Banten.
Mukri mengatakan Indonesia sudah memiliki perangkat hukum lingkungan yang cukup kuat. Namun, dia menilai persoalan muncul ketika aparat tidak konsisten menjalankan aturan, terutama saat berhadapan dengan kepentingan korporasi.
“Aturan main terkait lingkungan hidup sebenarnya sudah kuat. Tetapi pelaksanaan aturan tersebut kadang penakut dan tidak punya taring ketika berhadapan dengan mafia dan korporasi hitam,” tukasnya.
Menurut Mukri, pemerintah tidak cukup hanya membuat regulasi baru untuk menyelesaikan persoalan lingkungan.
Dia menegaskan aparat harus menjalankan penegakan hukum secara konsisten tanpa membedakan masyarakat dan pemilik modal.
“Hukum lingkungan harus memiliki taring. Tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
