Beranda Pemerintahan Dinsos Pandeglang Usulkan Pengaktifan Kembali BPJS Penyandang Disabilitas

Dinsos Pandeglang Usulkan Pengaktifan Kembali BPJS Penyandang Disabilitas

Kantor Dinsos Kabupaten Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan, angkat bicara terkait kepesertaan BPJS Kesehatan milik Siti Lutfiah (19), penyandang disabilitas asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, yang sudah tidak aktif. Dinsos berjanji menelusuri penyebabnya dan mengusulkan pengaktifan kembali jika Siti memenuhi persyaratan.

Wawan mengaku baru mengetahui kondisi Siti setelah media memberitakan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Camat Saketi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) langsung mendatangi rumah Siti untuk melakukan asesmen.

“Dari informasi Pak Camat, keluarga tersebut sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Pak Camat juga sudah memberikan bantuan berupa kasur dan sembako,” kata Wawan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).

 

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Wawan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Menurutnya, berbagai faktor bisa menyebabkan status kepesertaan berubah sehingga Dinsos harus memeriksa data terlebih dahulu.

 

“Saya belum bisa berbicara terlalu jauh. Kami akan cek dulu kendalanya di mana. Kalau memang ketidakaktifan itu bisa diajukan kembali, tentu akan kami usulkan. Melihat kondisi keluarganya saat ini, sudah seharusnya mendapatkan perhatian. Proses pengaktifan biasanya dilakukan setiap awal bulan, tanggal 1 sampai 10, setelah ada verifikasi lapangan,” ujarnya.

 

Saat ditanya mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Wawan menjelaskan penerima PKH dan bantuan sembako umumnya sudah masuk dalam basis data tersebut.

 

“Kalau benar menerima PKH dan bantuan sembako, berarti sudah masuk DTSEN, antara desil 1 sampai desil 5, yaitu kategori masyarakat miskin dan sangat miskin,” katanya.

 

Menurut Wawan, kondisi keluarga Siti layak mendapat bantuan pemerintah karena penyandang disabilitas dari keluarga miskin menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Kalah Gugatan Sengketa Situ Ranca Gede di PTUN, Pemprov Ajukan Kasasi

 

“Kalau melihat kondisinya, tentu sangat berhak dibantu. Penyandang disabilitas sangat berhak mendapat perhatian. Apalagi jika masuk kategori miskin atau sangat miskin,” ucapnya.

 

Namun, saat wartawan menanyakan pengakuan keluarga Siti yang belum pernah menerima bantuan khusus bagi penyandang disabilitas, Wawan memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

“Itu silakan ditanyakan lagi ke pihak terkait. Saya tidak bisa memastikan apakah menerima atau tidak. Yang jelas Pak Camat sudah turun langsung ke lapangan,” katanya.

 

Wawan menegaskan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

“Kami sangat serius. Ibu Bupati juga selalu mewanti-wanti agar masyarakat yang membutuhkan mendapat perhatian. Kehadiran Dinas Sosial memang untuk melayani masyarakat berkebutuhan khusus dan warga yang memerlukan bantuan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Siti Lutfiah (19), penyandang disabilitas asal Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, hanya bisa terbaring di rumah dan bergantung sepenuhnya kepada kedua orang tuanya.

 

Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, kepesertaan BPJS Kesehatan Siti tidak aktif. Saat Siti menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, keluarganya harus membayar seluruh biaya pengobatan secara mandiri karena tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Keluarga berharap pemerintah segera membantu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS agar Siti bisa memperoleh layanan kesehatan.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd