Beranda Nasional Dinsos Kota Serang Akan Nonaktifkan 4.981 Peserta PBI BPJS Kesehatan

Dinsos Kota Serang Akan Nonaktifkan 4.981 Peserta PBI BPJS Kesehatan

(Sumber foto: intanblog.com)

 

SERANG – Kementerian Sosial RI akan mencoret ribuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan 2019 atau BPJS Kesehatan di Kota Serang. Dari 129.386 peserta PBI APBN di Kota Serang yang tercatat oleh Dinas Sosial Kota Serang sampai Agustus tahun 2019 yang akan dinonaktifkan sebanyak 4.981 peserta.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Serang Mamah Rochmah mengatakan bahwa pencoretan peserta PBI APBN itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 79/huk/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan 2019. Sebelum dicoret, Kementerian Sosial melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku pihak ketiga akan memverifikasi dan memvalidasi data-data peserta PBI APBN yang akan dicoret tersebut.
“Kalau tidak sesuai kriteria maka akan dicoret,” kata Mamah, Jumat (6/9/2019).

Mamah mengungkapkan bahwa verifikasi dan validasi akan dilakukan mulai September 2019 dan akan berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan. Menindaklanjuti rencana verifikasi dan validasi ini Dinas Sosial Kota Serang kemarin sudah berkoordinasi dengan pendamping. Dinas Sosial Kota Serang juga sudah membuat surat yang disampaikan kepada para camat di Kota Serang dengan membuat surat bernomor 460/976/dinsos/IX/2019 perihal Pemberitahuan Pelaksananaan Verifikasi dan Validasi PBI Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.  “Pendamping direkrut pihak ketiga. Ada 12 pendamping di Kota Serang. Dalam 1 kecamatan 2 pendamping,” ujarnya.

Mamah mengungkapkan bahwa peserta PBI APBN yang akan dinonaktifkan adalah mereka yang tidak masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial. Penyebab seseorang dapat dicoret dari kepesertaan bisa karena data yang dimiliki ganda, meninggal dunia, pindah alamat, KTL ganda, dan lain-lain. Adapun peserta yang setelah diverifikasi masih masuk dalam kategori maka akan diputuskan dalam musyawarah kelurahan dan akan diusulkan untuk masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Kalau layak jadi peserta PBI APBN nanti dimusyawarahkan di muskel (musyawarah kelurahan-red),” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini