Beranda Pemerintahan Dinkes Tangsel Belum Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Tangsel Belum Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati. (Ihya/bantennews)

 

TANGSEL — Warga masih bebas menghisap rokok di lingkungan pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, dan tempat-tempat umum  Pasalnya setelah tiga tahun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang menjadi pengusul perda tersebut belum juga melakukan penindakan terhadap perokok yang melanggar ketentuan perda.

Selain itu, sejak Perda KTR disahkan Agustus 2016 lalu, Dinkes Tangsel belum kunjung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perda Nomor 4 tahun 2016 itu.

Sememtara itu saat ditemui, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan pihaknya baru akan membentuk Satgas Perda KTR bulan Mei mendatang. Iin mengakui pihaknya selama tiga tahun ini baru melakukan sosialisasi bertahap di lingkungan pemerintah Kota Tangsel.

“Bulan Mei ini kami akan membentuk satgas, ini kita baru sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Iin menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat ataupun ASN di Kawasan Tanpa Rokok di Tangsel.

“Namanya satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti satgas itu kita pilih dari perwakilan perguruan tinggi, ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap Perda ini kata Iin, termasuk Tindak Pidana Ringan. Menurutnya, setelah terbentuk Satgas, sejumlah sanksi terhadap pelanggar pun akan diberlakukan, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok di ruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp 50 Juta, kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tutupnya. (Tra/Ihy/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini