Beranda Kesehatan Dinkes Kota Tangerang Imbau Warga Tak Beli dan Lakukan Swab Antigen Sendiri

Dinkes Kota Tangerang Imbau Warga Tak Beli dan Lakukan Swab Antigen Sendiri

Pelajar di Kota Tangerang di Swab PCR - foto istimewa

TANGERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan melakukan tes swab antigen sendiri. Pasalnya, Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan 446/2021 yang mengatur bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen yang tidak bisa dilakukan secara sendiri.

dr Dini pun menjelaskan bahaya yang bisa saja terjadi jika beli dan melakukan tes swab antigen sendiri. Diantaranya, kesalahan dalam pengambilan spesimen, sehingga memberikan hasil yang tidak akurat. Hal ini, juga menyangkut tidak mempunyai kompetensi terkait pemeriksaan tersebut.

“Hal ini juga bisa memiliki potensi penularan Covid-19. Karena, limbah dari pemeriksaan swab sendiri dibuang menjadi sampah rumah tangga, yang seharusnya ditangani sesuai mekanisme penanganan limbah infeksius,” papar dr Dini dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Lanjutnya, swab antigen sendiri juga berpotensi terjadinya pendarahan pada saat melakukan swab yang bisa saja melukai pembuluh darah di rongga hidung. Tak sedikit kemungkinan juga terjadinya patah atau tersedak hingga tertelan.

“Pada saat melakukan swab dan tidak memahami anatomi tubuh, bisa terjadi tangkai swab patah dan menyebabkan rasa sakit dan menimbuhlkan masalah kesehatan baru,” tegasnya.

Dengan ini, dr Dini pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang yang tengah mengalami gejala tanda-tanda terpapar Covid-19 atau baru saja terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19, bisa langsung mendaftarkan dirinya untuk swab antigen atau PCR di puskesmas terdekat.

“Jika ingin swab antigen atau PCR secara mandiri, kami pun mengimbau untuk dilakukan di lokasi yang terdaftar, punya izin atau terpantau dengan Kemenkes. Sehingga, SDM dan alat yang digunakan sudah terpantau dan diakui aman oleh Kemenkes. Jangan beli dan menggunakan alat swab antigen sendiri, bahaya,” jelasnya.

Sementara itu, dr Dini pun memaparkan ketentuan alat tes harus memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization(EUA) US-FDA.
Selain itu, memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA) Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari sama dengan 97. Setiap produk juga harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

“Ingat, berbahaya jika beli dan melakukan swab sendiri. Pemkot Tangerang sudah memberikan fasilitas untuk yang mengalami gejala mengarah covid-19 dan kontak erat. Jadi, lebih baik gunakan fasilitas itu atau jika mau mandiri di lokasi yang berizin, diakui atau legal,” tutupnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini