Beranda Kesehatan Dinkes Kota Serang Sesalkan Penolakan Rapid Test di Masigit

Dinkes Kota Serang Sesalkan Penolakan Rapid Test di Masigit

rapid test
(istimewa)

SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M Iqbal menyesalkan aksi penolakan rapid test yang dilakukan oleh warga Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Tentu kita selaku Gugus Tugas Covid-19, akan tetap berusaha untuk memberikan pemahaman kepada mereka. Mengenai pentingnya rapid test,” ujarnya, melalui telepon seluler, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan, fungsi dari rapid test adalah untuk pengecekan anti body. “Saya kira masyarakat belum memahami, dan tidak memiliki pandangan mengenai rapid test. Sementara jangan dipaksa, tapi diberikan edukasi secara bertahap dan pemahaman mengenai rapid test,” ujarnya.

Menurutnya alasan melakukan rapid test di daerah di Kasemen, karena sebagian warga yang tinggal, di sana bekerja di zona merah yaitu Jakarta.

“Priyai banyak warga yang dari zona merah. Sebagian warga kerja di Jakarta, makanya diperlukan pemeriksaan rapid test,” ucapnya.

Diketahui, menurut keterangan Dinkes Kota Serang, rapid test bukanlah pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan seluruh masyarakat di Kota Serang.

Rapid test pertama akan dilakukan kepada tenaga kesehatan, karena mereka melayani. Baik yang sakit maupun yang sehat dipastikan agar tidak menjadi sumber penularan.

Kedua, PDP maupun ODP yang pernah kontak dengan seseorang yang berada di zona merah, harus dilakukan rapid test.

Ketiga, daerah yang masyarakatnya kerja di zona merah, sekarang balik ke kampung halaman. Diwajibkan untuk dilakukan rapid test.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini