Beranda Kesehatan Dinkes Kabupaten Serang Larang Peredaran Obat Demam Sirup

Dinkes Kabupaten Serang Larang Peredaran Obat Demam Sirup

Ilustrasi - foto istimewa

KAB. SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melarang peredaran obat demam berjenis sirup untuk anak-anak di apotek. Hal itu sesuai dengan pemberlakuan larangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait mencegah kasus gagal ginjal akut.

“Untuk larangan sudah diberlakukan sesuai surat edaran Kemenkes dan BPOM,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi kepada BantenNews.co.id, Jumat (21/10/2022).

Agu menyebutkan pihaknya akan memberikan peringatan jika masih ada apotek yang menjual obat demam sirup.

“Surat edaran dari Kemenkes, BPOM dan Dinkes bersifat imbauan, jadi tidak ada sanksi penutupan, tetapi Dinkes dapat memberikan peringatan terhadap apotek yang menjual obat sirup,” kata Agus.

Dinkes juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sirup dan menegaskan kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat sirup.

“Jadi kita berharap ada pemahaman dari masyarakat untuk tidak membeli obat sirup dan fasyankes atau nakes tidak meresepkan obat sirup,” tegas Agus.

Dinkes Kabupaten Serang juga mengimbau rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

“Surat edaran akan di update sesuai perkembangan kasus dan hasil penelitian Kemenkes dan BPOM,” kata Agus. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News