Beranda Advertorial Dinkes Banten Tingkatkan Kualitas Kesehatan dalam Kerangka Modernisasi di 2023

Dinkes Banten Tingkatkan Kualitas Kesehatan dalam Kerangka Modernisasi di 2023

Forum Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).
Forum Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).

SERANG – Dinas Kesehatan Procinsi Banten memiliki peran penting dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat. Terlebih, salah satu indikator daerah maju dengan mewujudkan penduduk sadar hidup sehat.

Mengingat, kesehatan yang merata dan berkeadilan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian daerah dengan kerangka modernisasi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pemantapan kualitas kesehatan merupakan upaya bersama agar masyarakat menjadi sadar, mau dan mampu menerapkan hidup sehat.

Forum Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).
Forum Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).

Hal itu dalam rangka terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga percepatan Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan masyarakat semesta dapat terwujud.

“Derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya akan terwujud apabila semua komponen berperan dalam bidang kesehatan,” katanya di sela acara Forum Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024 di Aula Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, kesehatan akan dicapai apabila masyarakat mengerti arti pentingnya perilaku sehat dan lingkungan sehat dengan melakukan gerakan di keluarga, tempat kerja dan tempat umum.

“Kualitas kesehatan masyarakat diharapkan mampu memperkuat daya daerah untuk memacu pertunbuhan ekonomi sebagai kerangka moderenosasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ati berkomitmen untuk memenuhi pelayanan dasar kesehatan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 Ayat (1) dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sehingga pelayanan harus dilakukan merata dan bermutu dwngan berkeadilan terutama kepada penduduk miskin, anak-anak, lanjut usia yang terlantar baik di perkotaan maupun di pedesaan.

“Pemprov Banten telah merumuskan rencana pembangunan daerah, salah satunya terwujud kualitas dan akses pelayanan kesehatan,” jelasnya. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini