Beranda Kesehatan Dinkes Banten : Pengadaan Barjas Penanganan Covid-19 Beda dengan Konvensional

Dinkes Banten : Pengadaan Barjas Penanganan Covid-19 Beda dengan Konvensional

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Suherman saat berdialog dengan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.

SERANG – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Suherman mengatakan sistem dan tahapan pada pengadaan barang dan jasa (Barjas) untuk keperluan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Banten berbeda dengan pengadaan Barjas konvensional di luar masa pandemi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona birus disisase 2019 (covid-19), Disusul keputusan Kepala BNPB nomor 9A tahun 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, selanjutnya oleh Keputusan Kepala BNPB nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Menurutnya, pelaksanaan dan pengadaan barjas Covid-19 bersifat khusus tidak sama dengan pengadaan barjas lain yang sudah direncanakan.

“Apalagi virus Covid-19 ini kejadian baru, sehingga pengadaannyapun sifatnya darurat. Sama seperti kejadian bencana alama, longsor, tsunami, termasuk pendemi Covid-19. Mana ada bencana direncanakan,” kata Suherman.

Lebih jauh Suherman mengatakan, sehingga pada saat Pemerintah daerah membutuhkan sebuah alat untuk menangani Covid-19, dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung, tanpa melalui prosedur lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang banyak memakan waktu dan harus melalui survei harga.

“Butuh apa, tingga pesan saja melalui surat pesanan, sistem pelaksanaannya sederhana, selanjutnya diaudit. Tinggal tunjuk, keluarkan surat pesanan, urusan mahal gak-nya nanti belakangan setelah audit,” katanya.

Apabila terjadi atau ditemukan adanya kemahalan harga, kata dia, penyedia diwajibkan untuk mengembalikan temuan tersebut.

Secara gamblang, kata dia, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) cukup hanya mengkaji kebutuhan barang yang diperlukan untuk dilapangan, kemudian PPK menunjuk penyedia barang melalui penerbitan SPPBJ dan SP/SPMK dengan dilanjutkan penyedia melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dengan memastikan kewajaran harganya, dan terakhir dilakukan audit melalui pendampingan PBJ.

“Soal tanggung jawab, kewajiban penyedia mengembalikan kelebihan anggaran apabila ditemukan terjadi kemahalan,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini