Beranda Kesehatan Dinkes Banten Minta Apotek Tak Jual Obat Demam Anak dalam Bentuk Sirup

Dinkes Banten Minta Apotek Tak Jual Obat Demam Anak dalam Bentuk Sirup

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti.

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta pengusaha apotek di Banten untuk tak menjual obat demam anak dalam bentuk sirup. Hal itu dalam upaya mencegah adanya kasus ginjal akut terhadap anak yang belakangan tengah ramai.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap seluruh pengusaha apotek di Banten.

“Untuk pengusaha apotek, kita secara bertahap melakukan edukasi dan sosialisasi. Kita kumpulkan pengusaha apotek (sambil mengimbau) untuk mensetop (penjualan obat demam dalam bentuk sirup),” kata Ati, Jumat (21/10/2022).

Jika masih ada apotek yang menjual obat anak dalam bentuk sirup, Ati menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan bahkan tak segan untuk mencabut izin usahanya.

“Kalau ada (apotek) yang masih jual kita lakukan pembinaan. Kita kasih teguran pertama, kedua. Kalau masih bandel kita cabut izinnya,” tegas Ati.

Termasuk di puskesmas, Ati mengungkapkan, semua jenis kemasan obat anak dalam bentuk sirup tidak dikeluarkan dan sementara diganti dengan tablet dan puyer.

“Sesuai arahan Kemenkes untuk penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirup jenis apapaun harus dihentikan dulu sampai dilakukan kajian bagaimana hasilnya apakah sirup itu berpengaruh akut pada ginjal terutama pada anak-anak,” ujarnya.

Ati juga memastikan di Banten belum ditemukan kasus balita dengan ginjal akut.

“Oleh karena itu, kapada ibu-ibu kami imbau kalau anak sakit benar-benar datang ke fasilitas kesehatan (faskes). Di sana ada dokter yang lebih tahu dan tentunya dokter ngga memberikan resep berupa sirup itu saran kami. Yang terpenting bagaimana menjadikan anak tetap sehat, memberikan asupan gizi yang seimbang dan istirahat yang cukup,” ucapnya.

Saat ditanya apakah Dinkes Provinsi Banten akan melakukan razia obat-obatan anak dalam bentuk sirup, Ati mengaku, hal itu akan ditentukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinkes Provinsi dan kabupaten/kota.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News