Beranda Kesehatan Dinkes Banten Dampingi Pemusnahan Alat Kesehatan yang Tak Memenuhi Syarat Keamanan

Dinkes Banten Dampingi Pemusnahan Alat Kesehatan yang Tak Memenuhi Syarat Keamanan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menjadi saksi pemusnahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat kemanan.

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menjadi saksi pemusnahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat kemanan.

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, alat kesehatan memiliki peran penting dalam kualitas pelayanan kesehatan dan di rumah tangga.

Sehingga alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan harus dimusnahkan.

“Dalam mendukung pelaksanaan pemusnahan, petugas Dinas Kesehatan Banten melakukan pendampingan dan menjadi saksi agar kegiatan pemusnahan berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menjelaskan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi berupa perintah penarikan dari peredaran dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Sebagai pra-syarat penarikan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang efektif, maka setiap produsen, importir, dan distributor harus memiliki sistem ketertelusuran.

Sehingga, apabila terjadi permasalahan terhadap produk yang telah diedarkan, produsen, importir dan distributor dapat menelusuri sumber penyebab permasalahan dan melacak peredaran produk tersebut berdasarkan batch code.

“Untuk mencapai hasil yang optimal, kegiatan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, lintas program dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah,” jelasnya.

Ati memaparkan, strategi penarikan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dilakukan untuk menjamin keamanan, mutu dan kemanfaatan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Namun pemusnahan alat kesehatan harus memperhatikan keselamatan, kemungkinan penyalahgunaan produk atau kemasan dan dampak terhadap kesehatan manusia.

“Selain itu, yang harus diperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini