Beranda Pemerintahan Dinilai Tidak Representatif, Walikota Ingin Pindahkan Puspemkot Serang

Dinilai Tidak Representatif, Walikota Ingin Pindahkan Puspemkot Serang

Walikota Serang Syafrudin. (Ade/bantennews)

SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya ingin memindahkan lokasi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang dari Perumahan KSB ke kantor Setda ke Puspemkot lama yang ada di jalan Jendral Sudirman, Ciceri.

Ia menilai Kantor Walikota dan Wakil Walikota yang berada di dalam Perumahan KSB tidak repsesentatif. Kemudian lambatnya proses pelimpahan aset oleh Pemkab Serang disebut menjadi salah satu penyebab Pemkot Serang ‘terjebak’ di tengah perumahan.

Walikota Serang Syafrudin menuturkan bahwa kantor Setda Kota Serang seharusnya tidak berada di dalam perumahan dan jauh dari pusat kota. Menurutnya, kantor Setda lebih baik berada di Puspemkot lama yang berada di jalan Jendral Sudirman.

“Ini baru wacana. Tapi memang seharusnya kantor Walikota itu tidak ada di lokasi seperti ini. Jadi nanti Disdukcapil, Disnaker dan OPD lain dipindah ke sini (Puspemkot saat ini) dan kami yang pindah ke sana,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, jika memang wacana tersebut tepat untuk dilakukan, maka pada 2021 wacana tersebut akan direalisasikan. Sementara untuk Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) akan dianggarkan pada APBD perubahan nanti.

“Kalau semua sudah cocok 2021 akan kami akan bangun. Untuk FS dan DED akan dilaksanakan pada APBD perubahan nanti. Karena ini memang belum dianggarkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, mengatakan bahwa memang ada wacana untuk memindahkan kantor Setda Kota Serang ke Puspemkot lama. Namun sebelum diputuskan untuk pindah, maka Pemkot Serang harus menyiapkan FS serta DED terlebih dahulu.

“FS dan DED dulu lah kita. Kita buat kajian yang matang, serahkan kepada ahlinya. Baru nanti pada perubahan akan kami anggarkan, karena belum dianggarkan pada APBD 2020 ini,” terangnya.

Ia juga mengatakan, molornya Pemkab Serang dalam melimpahkan aset menjadi salah satu adanya wacana pemindahan kantor Setda yang berada di tengah perumahan ke Puspemkot lama.

“Salah satu alasannya memang itu. Seyogyanya Pemkot Serang menerima limpahan aset dari Kabupaten Serang sejak dulu. Karena dalam UU nomor 32 tahun 2007, paling lambat penyerahan aset adalah 5 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Serang tidak patut untuk mencontoh pelimpahan aset yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangerang yang mencapai 20 tahun. Sebab, terdapat perbadaan antara UU pembentukan Kota Serang, dengan UU pembentukan Kota Tangerang.

“Sebenarnya itu tidak bisa dijadikan contoh. Jadi semestinya memang permasalahan ini harus difasilitasi oleh Pemprov Banten maupun Pemerintah Pusat agar pengalihan aset dapat segera terealisasi,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini