Beranda Pemerintahan Dinilai Minim, DPRD Cilegon Minta Penambahan RTH di Citangkil dan Ciwandan

Dinilai Minim, DPRD Cilegon Minta Penambahan RTH di Citangkil dan Ciwandan

Kantor DPRD Kota Cilegon

CILEGON – Sejumlah catatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cilegon Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Citangkil-Ciwandan tahun 2020-2040 menjadi perhatian DPRD Cilegon dalam paripurnanya, Rabu (4/11/2020).

Penyampaian pandangan umum seluruh fraksi di parlemen yang disampaikan secara kolektif menyoal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “RTH itu seharusnya minimal dihadirkan sebesar 20 persen. Ketika belum sampai 20 persen, maka ini yang kemudian akan menjadi pembahasan lanjutan bersama teman-teman ketika akan dipansuskan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap persoalan itu akan menjadi pembahasan yang maksimal khususnya oleh seluruh wakil rakyat yang berasal dari wilayah daerah pemilihan (dapil) II tersebut.

“Kita menyarankan dan mendorong (Pemkot Cilegon) agar 20 persen itu dapat terpenuhi, mengingat ini daerah industri dan ini yang akan kita bahas bersama. Apalagi kita termasuk yang didorong oleh pusat untuk menyelesaikan RDTR ini terutama Citangkil dan Ciwandan yang diprioritaskan,” imbuhnya.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin berharap rencana pemenuhan kawasan RTH di Citangkil dan Ciwandan dapat dituangkan dalam regulasi untuk menjadi pijakan realisasi oleh pemerintah daerah. Selain mengharapkan adanya bantuan dari industri yang akan dibangun maupun yang tengah melakukan pengembangan.

“Jadi disamping APBD mendukung untuk itu (RTH), kita juga berharap nantinya akan dibantu oleh industri yang akan membangun di daerah itu, maka wajib menyediakan RTH. Untuk RTH di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota memang masih kurang, baru sekitar 18 persen ya. Tapi nantinya akan ditambah dengan adanya regulasi tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, selain RTH fraksi di parlemen juga menyoal kemudahan proses perizinan menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pemberian sanksi bagi warga yang menyalahgunakan pemanfaatan badan jalan di dua kecamatan tersebut. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini