Beranda Hukum Dinilai Menyerang Kehormatan Seseorang, Mahesa Al Bantani Divonis 1 Tahun Penjara

Dinilai Menyerang Kehormatan Seseorang, Mahesa Al Bantani Divonis 1 Tahun Penjara

Saepudin alias Mahesa al-Bantani (kanan) usai menjalani persidangan. (Rasyid/bantennews)

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui unggahan video di media sosial TikTok yang menyasar Kiai Matin Syarkowi.

Diketahui, agenda sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang vonis yang digelar Kamis (15/1/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani.

“Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ichwan saat membacakan amar putusan, Jumat (16/1/2026).

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang sebelumnya menuntut Mahesa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim anggota Bony Daniel menyatakan video yang diunggah terdakwa di TikTok menjadi alat bukti utama. Menurutnya, video itu berisi pernyataan langsung terdakwa dan disebarluaskan melalui media elektronik.

“Video tersebut ditemukan tersimpan di telepon genggam milik terdakwa dan isinya identik dengan yang beredar di media sosial,” ucapnya.

Dengan demikian, majelis menilai tidak ada keraguan bahwa Mahesa menjadi pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.

Lebih jauh, majelis juga menyoroti dampak penyebaran informasi melalui media sosial yang dinilai lebih luas dan berulang dikalangan masyarakat online.

“Akibat perbuatan terdakwa terus terjadi setiap kali video itu diputar kembali,” ujarnya.

Adapun dalih terdakwa yang menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk kritik sosial ditolak oleh majelis. Hakim menegaskan, kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan.

Dalam persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video. Majelis pun menyimpulkan isi unggahan tersebut mengandung fitnah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut tokoh agama.

Baca Juga :  Jadi Kurir Narkoba, Warga Padarincang Divonis 8 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” sampainya.

Atas dasar itulah majelis menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terpenuhi. Mahesa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Caption foto: Saepudin alias Mahesa Al Bantani usai menjalani sidang putusan (Rasyid/BantenNews.co.id)