Beranda Advertorial Dinilai Masih Semrawut, Komisi IV akan Panggil Pengelola Awning PKL Pasar Rau

Dinilai Masih Semrawut, Komisi IV akan Panggil Pengelola Awning PKL Pasar Rau

Komisi IV DPRD Kota Serang melakukan sidak ke Pasar Rau

SERANG – Komisi IV DPRD Kota Serang akan memanggil sejumlah pengelola lapak awning Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Pasar Induk Rau (PIR). Dewan menilai keberadaan lapak awning PKL menjadi biang kemacetan dan melanggar aturan yang berlaku. Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Kota Serang melakukan sidak ke PIR, Selasa(22/10/2019).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Urip mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi dan sosialisasi, baik kepada pedagang maupun penanggungjawab lapak awning tersebut. Karena menurutnya, banyak dari pedagang yang tidak tahu bahwa lapak yang mereka tempati telah melanggar aturan.

“Mungkin ada masyarakat kita yang tidak paham terkait dengan Perda K3 dan Undang-undang terkait dengan penggunaan trotoar. Kami juga akan memanggil mereka yang saat ini bertanggungjawab terhadap pembangunan awning ini. Setelah itu, kami akan rumuskan pada tatanan komisi, setelah dibongkar ini akan diarahkan kemana,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Kota Serang melakukan sidak ke Pasar Rau

Ia pun meminta kepada para kepala daerah, agar dapat tegas dalam menghadapi permasalahan apapun. Karena, kepala daerah merupakan pihak yang diamanahkan untuk menata Kota Serang.

“Para pimpinan daerah harus tegas. Kalau pimpinan daerah sudah tegas, pasti selesai permasalahan ini. Karena kan mereka itu pemimpin dari masyarakat yang ada di sini,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi IV pun memerintahkan kepada Pemkot Serang untuk segera menertibkan lapak awning tersebut.

Terpantau, sebanyak lebih dari 55 lapang awning berdiri di sekitaran PIR. Beberapa di antaranya bahkan memakan badan jalan, dan tak sedikit pula yang berdiri di atas trotoar jalan.

“Kami sebagai wakil rakyat yang tentunya ketika ada masyarakat yang mengadukan adanya pembangunan awning ini karena menjadi biang kemacetan dan melanggar aturan, maka kami berkewajiban untuk melakukan sidak,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kota Serang melakukan sidak ke Pasar Rau

Hasil dari sidak tersebut, lanjut Urip, ditemukan beberapa aturan yang dilanggar, baik aturan di tingkat Perda maupun undang-undang, seperti halnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang menegaskan bahwa trotoar merupakan peruntukan bagi pejalan kaki.

“Kami sudah berkunjung tadi dari Blok M, ada sekitar pembangunan awning. Jadi di sebrang jalan blok M, awningnya memakan badan jalan sepajang 5 meter. Sedangkan di jalur saluran irigasi, trotoar yang seharusnya dipakai untuk pejalan kaki, malah dibangun juga dengan awning,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya tindakan pelanggaran tersebut, pihaknya memerintahkan kepada Pemkot Serang untuk dapat segera melakukan pembongkaran atas awning itu.

“Kalau kami dari Komisi IV itu dengan adanya pembangunan awning ini, harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan dan peruntukkannya,” ucap politisi PDIP Ini.

Sementara itu, Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya pada saat itu telah melayangkan surat teguran kepada para pedagang. Namun pada saat pihaknya akan mengeksekusi, pedagang meminta waktu untuk berdiskusi terlebih dahulu.

“Hingga adanya pertemuan antara Pemuda Pancasila dengan Pemkot Serang disana diusulkan agar Pemkot mengadakan uji kelayakan. Sebelum ada uji kelayakan, pedagang minta untuk diizinkan berdagang untuk sementara,” katanya.

Untuk uji kelayakan sendiri, Hasanudin mengaku Pemkot telah menyampaikan permohonan uji kelayakan melalui ITB. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir adanya pembangunan awning yang melanggar aturan ini. Namun karena adanya perjanjian antara Pemkot dan Pemuda Pancasila, maka pihaknya menunggu uji kelayakan terlebih dahulu.

(Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini