Beranda Pendidikan Dinilai Legalkan Perzinahan, Mahasiswa Serang Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Dinilai Legalkan Perzinahan, Mahasiswa Serang Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Kejahatan Seksual (Ganas) menggelar aksi penolakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Kejahatan Seksual (Ganas) menggelar aksi penolakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aksi digelar di samping Alun-alun Barat, Kamis (2/12/2021). Peraturan anyar tersebut dituding dapat melegalkan perzinahan hingga LGBT di kalangan mahasiswa.

Humas aksi, Azizah Ika mengatakan bahwa Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) digadang-gadang sebagai produk hukum yang memihak dan peduli terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pihak-pihak yang pro menafsirkan bahwa ini adalah bentuk jaminan hukum terhadap korban dalam menuntut keadilan atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga disebut menjamin sexual consent atau persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual di kalangan mahasiswa, sehingga kebebasan mereka terhadap otoritas tubuhnya sendiri pun terjamin.

Hal itu menurut Ika hanya sekadar ilusi semata. Sebab pihaknya berpendapat bahwa Permendikbudristek justru malah berpotensi memberikan masalah baru di kemudian hari.

“Setelah ditelaah lebih jauh secara substansial ternyata Permendikbudristek PPKS ini banyak memiliki kejanggalan-kejanggalan dan kecacatan hukum,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain inkonstitusional dalam penyusunannya, Kemendikbud selaku instansi yang mengeluarkan aturan pun mengabaikan komitmen moral dalam menyusun aturan tersebut. Seperti pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ atau sexual consent yang ada pada beberapa pasal aturan itu.

“Jelas ini sebagai implementasi ideologi feminis radikal yang disusupkan dalam produk hukum kita, yang tujuan besarnya adalah menanamkan liberalisme seksualitas dalam hukum seperti legalisasi zina, legalisasi LGBT, prostitusi dan aborsi yang sangat jelas bertentangan dengan moral Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Aksi yang diikuti oleh tiga organisasi yakni KAMMI, HMI MPO dan FMI tersebut pun menuntut lima hal. Pertama, mereka menuntut Mendikbud, Nadiem Makarim untuk mencabut Permendikbudristek karena dinilai mengandung pasal yang multitafsir dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama.

“Menuntut Kemendikbudristek untuk membentuk dan menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kejahatan kesusilaan yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ika.

Selanjutnya, aliansi Ganas menuntut Kemendikbudristek untuk segera mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) secara terbuka bersama masyarakat, untuk memperoleh masukan dalam penyusunan aturan pengganti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

Pihaknya juga menuntut agar DPR RI dan Presiden melakukan evaluasi serta teguran kepada Kemendikbudristek, yang telah mengeluarkan aturan yang menghebohkan masyarakat.

“Apabila poin satu, dua dan tiga tidak dilakukan maka, kami menuntut agar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini