TANGSEL – Upaya orang tua memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) secara mendadak untuk mengejar kursi di sekolah negeri melalui jalur domisili dipastikan bakal semakin sulit pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Tangerang Selatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel memperketat verifikasi data kependudukan dengan mensyaratkan masa tinggal minimal satu tahun di alamat yang tercantum dalam KK. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah praktik “titip alamat” yang kerap muncul menjelang penerimaan siswa baru.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan perpindahan KK menjelang masa pendaftaran tidak otomatis membuat calon siswa bisa mengakses jalur domisili.
“KK sudah jelas. Dari tahun-tahun lalu juga sudah diperketat. Minimal satu tahun di tempat tinggal yang baru,” kata Deden, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, verifikasi tidak hanya melihat alamat yang tertera dalam KK, tetapi juga hubungan keluarga yang tercantum dalam dokumen tersebut. Praktik menumpang KK tanpa hubungan keluarga yang jelas disebut tidak lagi mudah dilakukan.
“Walaupun numpang KK harus jelas ada hubungan darah,” ujarnya.
Deden mengungkapkan aturan tersebut mulai diperketat sejak 2023 sebagai respons atas berbagai modus perpindahan alamat yang dilakukan menjelang proses penerimaan peserta didik baru.
“Kalau dulu masih bebas. Sekarang kayaknya sudah tidak bisa lagi nitip KK,” katanya.
Selain memperketat jalur domisili, Dindikbud Tangsel juga menerapkan tahapan Pra-SPMB. Dalam tahap ini, calon peserta didik diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan lebih awal untuk diverifikasi sebelum masa pendaftaran resmi dibuka.
Melalui mekanisme tersebut, peserta tidak perlu lagi mengunggah ulang dokumen saat proses pendaftaran berlangsung sehingga tahapan seleksi diharapkan berjalan lebih cepat.
“Pas pelaksanaan SPMB, warga tinggal daftar saja karena dokumennya sudah selesai semua,” ujar Deden.
Untuk mengantisipasi kendala selama proses pendaftaran, Dindikbud membuka posko layanan dan pengaduan di sekolah-sekolah, terutama SMP negeri.
Pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Tangsel dijadwalkan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026. Berdasarkan keputusan Dindikbud Tangsel, jalur domisili mendapat alokasi kuota terbesar, yakni 40 persen dan dibuka pada 22–24 Juni 2026.
Sementara itu, jalur prestasi memperoleh kuota 25 persen dan jalur mutasi sebesar 5 persen. Rentang waktu penerimaan dibuat bertahap agar peserta yang gagal di satu jalur masih dapat mengikuti seleksi melalui jalur lain yang tersedia.
“Kalau tidak diterima di domisili, masih bisa daftar ke afirmasi atau prestasi. Karena itu SPMB dibuat lebih fleksibel,” tutup Deden.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
