SERANG – Menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengingatkan seluruh sekolah agar meninggalkan tradisi perpeloncoan yang berpotensi mengganggu psikologis peserta didik baru.
Sebaliknya, MPLS diminta menjadi ruang yang aman, ramah anak, dan menyenangkan sebagai awal perjalanan siswa di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan pelaksanaan MPLS tahun ini harus mengedepankan pendekatan humanis yang mampu membangun karakter, menumbuhkan semangat belajar, serta menciptakan suasana sekolah yang nyaman bagi seluruh peserta didik.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi perpeloncoan, tidak ada lagi proses penekanan yang menggunakan fisik yang mengakibatkan psikologi siswa terganggu. Yang harus dibangun adalah karakter dan inovasi pembelajaran, sehingga ke depan melalui pendekatan deep learning kita bisa mewujudkan sekolah yang gembira,” ujar Ahmad Nuri usai menghadiri peluncuran Program Bidang Kebudayaan dan SPMB Sukses 2026 di halaman Gedung Djuang 45, Kota Serang, Jumat (10/7/2026).
Sebagai langkah pencegahan, Dindikbud Kota Serang akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar pelaksanaan MPLS benar-benar bebas dari praktik perpeloncoan maupun bentuk intimidasi lainnya.
“Kita akan edarkan hari ini draft surat edarannya. Sudah kita susun sebagai antisipasi agar tidak ada perpeloncoan saat MPLS berlangsung,” katanya.
Nuri menegaskan paradigma MPLS kini harus berubah. Kegiatan pengenalan sekolah tidak lagi identik dengan hukuman, tekanan, atau senioritas, melainkan menjadi proses adaptasi yang mendorong perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa.
“Pelaksanaan MPLS harus ramah bagi siswa. Hilangkan stigma perpeloncoan dan jadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman bagi murid,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, dan panitia MPLS agar tidak memberikan tugas-tugas yang tidak masuk akal atau membebani orang tua siswa.
Menurutnya, tugas yang memanfaatkan benda-benda sederhana di sekitar lingkungan masih diperbolehkan apabila memiliki tujuan edukatif. Misalnya membawa daun kelor, buah-buahan, atau bawang putih untuk dikaitkan dengan materi pembelajaran.
“Kalau yang tidak lazim tentu tidak boleh. Yang sifatnya membebani orang tua atau di luar kewajaran tidak boleh diberikan kepada siswa,” jelasnya.
Dindikbud Kota Serang memastikan akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan MPLS. Apabila ditemukan guru maupun panitia yang terbukti melakukan praktik perpeloncoan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Bisa dikenakan sanksi berat jika terbukti guru atau panitia melakukan perpeloncoan. Kami akan panggil dan memberikan sanksi. Sekarang tidak ada lagi pendekatan perpeloncoan, yang ada adalah pendekatan humanistik,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Ahmad Nuri berharap MPLS 2026 menjadi momentum untuk menciptakan budaya sekolah yang lebih inklusif, nyaman, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Dengan demikian, peserta didik baru dapat memulai tahun ajaran dengan rasa aman, percaya diri, dan semangat belajar yang tinggi.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
