SERANG – Dindikbud Kota Serang akan memangkas waktu belajar selama Ramadan 2023. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Tubagus Suherman.
Pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan Ramadan 2023 bagi siswa TK, SD, dan SMP di Kota Serang. Menurut Surat Edaran tersebut, libur awal Ramadan akan dimulai pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, dengan kemudian kembali masuk pada hari Senin.
Selain itu, terdapat pengurangan waktu pelajaran sekitar 30 menit, dengan jam masuk ditunda menjadi pukul 07.30 dan jam pulang dikurangi menjadi pukul 13.30. Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, program pesantren Ramadan juga akan diadakan di masing-masing sekolah.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran ya untuk TK SD dan SMP di mana Libur awal Ramadan itu kita mulai dari hari Kamis, Jumat Sabtu.Kemudian itu libur awal Ramadan yang rabu nya itu kan cuti bersama hari raya nyepi, kemudian masuk lagi nanti pada hari Senin. Kalau jam pelajaran ada pengurangan jam, Nanti sekitar 30 menit yang biasanya masuk pukul 07.00 pagi pas, nanti kita masuk pukul 07.30. Pulangnya juga sama nanti dikurangi biasanya pukul 14.00 kita kurangi pukul 13.30,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023)
Dengan Surat Edaran ini, diharapkan siswa dan guru dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran dan program kegiatan di sekolah dengan baik selama bulan suci Ramadan. Surat Edaran tersebut juga memperhatikan kegiatan religius di sekolah dengan mengadakan program pesantren Ramadan di setiap sekolah. Suherman menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah diusulkan oleh sekolah dan sudah disepakati untuk dilaksanakan.
“Kemudian kita juga ada program pesantren ramadan dan kita sepakati di sekolah masing-masing. Program religi juga ada mereka sudah mengajukan program untuk pesantren Ramadan dan kita sepakati itu untuk dilaksanakan di sekolah masing-masing, surat edarannya sudah disebarkan untuk Ramadan sudah disebar sudah disampaikan,” ujarnya.
Dalam menyambut Ramadan tahun ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Serang berharap agar seluruh siswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang baik, sekaligus memahami nilai-nilai religius dalam menjalankan ibadah puasa.Dengan demikian, para siswa dan guru diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut, termasuk mengikuti program pesantren Ramadan yang diselenggarakan di setiap sekolah. (Dhe/Red)