Beranda Pemerintahan Dindikbud Kota Serang Izinkan Siswa Bawa Gawai ke Sekolah Meski Dibatasi

Dindikbud Kota Serang Izinkan Siswa Bawa Gawai ke Sekolah Meski Dibatasi

Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri saat dimintai keterangan. (Adef/bantennews)

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membolehkan siswa membawa telepon genggam atau gawai ke lingkungan sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi secara ketat dan tidak diperkenankan digunakan saat proses belajar mengajar berlangsung.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan di era digital, tanpa mengabaikan disiplin dan fokus belajar siswa.

“Boleh dibawa, tapi tetap dibatasi. Saat pelajaran berlangsung, siswa tidak boleh menggunakan gawai,” kata Nuri, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai di sekolah sebenarnya telah diterapkan sejak lama dan hingga kini masih berjalan. Para siswa dinilai cukup patuh terhadap aturan tersebut dan hanya menggunakan gawai pada saat dibutuhkan.

“Misalnya ketika ada pelajaran terkait teknologi digital atau digitalisasi, itu boleh digunakan dengan pengawasan guru,” ujarnya.

Selain pembatasan, Dindikbud Kota Serang juga memberikan edukasi kepada siswa agar bijak memanfaatkan gawai untuk hal-hal positif.

Menurutnya, perangkat digital tetap dibutuhkan sebagai penunjang pembelajaran, terutama di tingkat SMP, agar siswa tidak tertinggal perkembangan teknologi.

“Digitalisasi pendidikan tetap penting. Tapi kalau tidak diatur, justru bisa kontraproduktif. Karena itu, di Kota Serang bukan pelarangan, melainkan pembatasan,” ujarnya.

Nuri menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membandingkan aturan antara Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Kebijakan ini lebih sebagai bahan diskusi internal di lingkungan pendidikan Kota Serang terkait pemanfaatan gawai bagi siswa.

“Supaya tidak kontradiktif, kami memilih pembatasan. Tujuannya menyeimbangkan adaptasi digital dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan kondisi tertentu, seperti saat sejumlah sekolah harus menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat banjir. Dalam situasi tersebut, gawai menjadi sarana utama agar proses belajar tetap berjalan.

Baca Juga :  Baru Dua Hari Dibuka, Pembelajaran Tatap Muka Siswa di Kota Serang Kembali Ditutup

“Selain itu, orang tua juga bisa memantau anak-anaknya melalui gawai. Jadi tetap ada manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu orang tua siswa asal Kecamatan Serang, Sri, mengaku keberatan jika anaknya dilarang membawa gawai ke sekolah. Menurutnya, gawai dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti memesan ojek online saat pulang sekolah.

“Kalau dilarang total agak keberatan. Tapi kalau dibatasi saya setuju, misalnya HP dikumpulkan saat di sekolah lalu dikembalikan lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Kota Serang, Muhammad Syukur, mengatakan pihaknya telah lama menerapkan larangan siswa membawa gawai ke sekolah berdasarkan tata tertib internal.

“Setahu saya belum ada edaran resmi dari Dindik. Tapi di SMPN 2, pelarangan membawa HP sudah diberlakukan sejak lama,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pelarangan tersebut masih relevan, terutama untuk mencegah dampak negatif penggunaan gawai pada siswa usia SMP.

“Lebih banyak sisi negatifnya kalau siswa seusia SMP diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Karena itu kami sangat mendukung penguatan aturan tersebut,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd