Beranda Pendidikan Dindikbud Kota Serang Bantah Dugaan Pungli PPDB Online SMP

Dindikbud Kota Serang Bantah Dugaan Pungli PPDB Online SMP

Ilustrasi - foto istimewa pelitakarawang.com

SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Akhmad Zubaidillah memastikan tak ada pegawainya yang meminta uang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMP. Apabila terbukti, masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut langsung kepadanya.

“Saya akan kasih penalti (sanksi-red). Jangan coba-coba,” kata Zubaidillah, Rabu (11/7/2018).

Diketahui, sebelumnya, salah satu orang tua calon siswa mengaku diminta uang sebesar Rp2 juta agar anaknya dapat lulus PPDB online dengan memanipulasi radius tempat tinggal dengan sekolah.

Baca Juga :Orangtua Keluhkan Dugaan Pungli PPDB Online SMP di Kota Serang

Zubaidillah sudah mengingatkan kepada seluruh panitia, pegawai, hingga pihak sekolah agar tidak memungut biaya saat PPDB. Sistem online yang dilakukan saat PPDB ini justru untuk meminimalisir adanya kecurangan. “Jadi kalau memang ada, laporkan ke saya,” tegasnya.

Tak hanya terancam sanksi, oknum yang bersangkutan juga bisa kena Tim Satgas Saber Pungli. “Jadi jangan macam-macam,” ujar Zubaidillah.

Kata dia, upaya manipulasi radius tempat tinggal ke sekolah itu adalah bentuk inistiaf yang negatif. Meskipun begitu, upaya manipulasi itu akan sia-sia.

Diketahui, peserta didik dari dalam Kota Serang terdiri dari jalur akademis dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung dan melalui jalur non akademis dengan kuota maksimal 5 persen. Sedangkan kuota dari luar kota maksimal lima persen hanya untuk jalur akademis.

Zubaidillah mengaku hingga saat ini belum menerima laporan apakah kuota lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk luar kota terpakai.

“Kalau tidak ada yang daftar akan digunakan untuk jalur akademis dari dalam kota. Tapi saya rasa ada yang terpakai pasti,” terangnya.

Setelah kemarin lusa, PPDB online diumumkan, saat ini para calon peserta didik itu melakukan pendaftaran ulang. Ditegaskan kembali, pendaftaran ulang juga tak dikenakan biaya apapun. Pihak sekolah ditegaskan untuk tidak memungut biaya selama pendaftaran.

“Saya sudah ingatkan kepala sekolah. Kita sudah dapat gaji, TPP, sertifikasi, jadi buat apa lagi (kalau ada pungutan-red),” ucapnya.

Ia mengaku selama proses PPDB, ia menghindari menerima telepon dan silahturahmi langsung yang mengarah pada PPDB online. “Karena memang by system, tidak bisa,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini