Beranda Pendidikan Dindikbud Kabupaten/Kota di Banten  Tanggapi Aturan Kemendikbud Terkait Wisuda PAUD-SMA

Dindikbud Kabupaten/Kota di Banten  Tanggapi Aturan Kemendikbud Terkait Wisuda PAUD-SMA

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Suherman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Suherman

SERANG– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Suherman angkat bicara terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait wisuda siswa pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, diatur bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid. Suherman menegaskan bahwa penyelenggaraan acara wisuda seharusnya dilakukan oleh komite sekolah atau paguyuban orang tua siswa atas persetujuan orang tua siswa, dan tidak boleh memberatkan mereka. Hal ini harus diputuskan melalui musyawarah antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Suherman menjelaskan bahwa panitia wisuda seharusnya diisi oleh orang tua siswa, sementara biaya penyelenggaraan ditanggung oleh orang tua. Para guru, sebaliknya, diundang oleh komite sekolah atau paguyuban dan duduk sebagai penonton untuk menyaksikan anak-anak mereka tampil dalam pentas seni atau menampilkan kemampuan yang telah mereka pelajari selama ini. “Kami menekankan bahwa selama kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua siswa, sekolah tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan sendiri tanpa koordinasi dan musyawarah dengan orang tua siswa,” ujarnya, Senin (26/6/2023).

Suherman menjelaskan  wisuda merupakan kegiatan opsional dan bukan hanya terbatas pada lulusan sarjana. Wisuda dapat dilakukan sebagai upaya memotivasi anak-anak sejak usia dini bahwa pendidikan yang baik akan membawa mereka menuju kesuksesan di masa depan. “Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komunitas Sekolah Pasal 12, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik individu maupun kolektif, dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua siswa tanpa melalui musyawarah mufakat dalam acara perpisahan kelas 6, legalisir ijazah, kenaikan kelas, dan penerimaan peserta didik baru kelas 1, serta kegiatan lainnya. Kesepakatan dari orang tua siswa menjadi kunci utama dalam hal ini,” ujarnya.

Suherman juga menyoroti bahwa beberapa sekolah, karena takut dikritik akhirnya enggan menyelenggarakan acara wisuda. Namun, orang tua siswa justru memprotes keputusan tersebut dan meminta agar acara wisuda tetap dilaksanakan. Suherman mengungkapkan bahwa jika terjadi hal tersebut, pihak Dindikbud tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang mungkin timbul. “Jika sekolah memang enggan menyelenggarakan wisuda, maka mereka dapat membiarkan orang tua siswa yang mengorganisasikannya, sementara sekolah hanya diundang sebagai penonton,” ujarnya.

Suherman memberikan contoh kejadian di SD Cipare Tegal, di mana orang tua siswa dengan sukarela menyumbangkan tenda, kursi, makanan, dan sebagainya untuk acara wisuda. Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah pungutan biaya yang tidak semestinya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kamir mengaku heran dengan fenomena siswa PAUD hingga SMA yang marak melaksanakan kegiatan wisuda dan hampir diwajibkan oleh sekolah.

Padahal menurutnya, dulu kegiatan wisuda hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dan sekolah hanya melaksanakan kegiatan perpisahan ketika ada siswanya yang lulus.

“Menurut saya kaitan dengan wisuda PAUD sampai SMA memang dulunya kita hanya mengenal perguruan tinggi ya tapi sekarang berkembang, saya juga tidak tahu kapan dimulainya ini. Memang saya juga masih mencari ini menggunakan regulasi yang mana yang dipakai oleh teman-teman di sekolah sehingga terbit edaran dari Kemendikbud,”kata Kamirm

Kamir membeberkan, acara kelulusan atau yang kini lebih dikenal dengan wisuda anak sekolah yang mempunya hajat ialah orang tua siswa dan komite sekolah. Sehingga ketika orang tua siswa menolak melaksanakan kegiatan tersebut maka sekolah dilarang melaksanakan.

“Mungkin diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing karena ini biasanya yang mengadakan komite sekolah dan orang tua, jadi orang tua yang mempunyai kegiatannya bukan sekolah. Kalau sekolah hanya tempat pelaksanaan yang mempunyai program ini biasanya komite dan orang tua. Sebetulnya tidak dipaksakan jadi mereka hanya ingin anaknya ada upacara kelulusan khusus secara resmi,” bebernya.

Menindaklanjuti edaran Kemendikbud, lanjut Kamir, pihaknya akan membuat surat edaran kepala dinas yang isinya tidak jauh berbeda dengan edaran Kemendikbud. Dimana sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

Diketahui, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam SE tersebut, Kemendikbud mengeluarkan ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat.

Salah satu poin terpenting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).  “Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Senin (26/6/2023).

Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” ungkapnya. (Dhe-Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini