CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mewajibkan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerima peserta didik penyandang disabilitas melalui sistem pendidikan inklusi.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila menegaskan, setiap sekolah kini harus membuka akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Kebijakan tersebut memperluas skema sebelumnya yang hanya menunjuk satu sekolah inklusi di setiap kecamatan.
“Sekarang semua sekolah harus inklusi, harus menerima anak-anak berkebutuhan khusus. Kalau tahun kemarin satu kecamatan satu sekolah,” kata Heni, Jumat (12/6/2026).
Menurut Heni, Dindikbud telah menyiapkan guru pendamping khusus untuk membantu proses belajar siswa penyandang disabilitas di sekolah reguler.
Kehadiran tenaga pendamping dinilai penting agar kebutuhan pendidikan setiap siswa dapat terpenuhi secara optimal.
Meski demikian, Dindikbud tetap mempertimbangkan kondisi dan tingkat kebutuhan khusus setiap anak.
Untuk penyandang disabilitas dengan kebutuhan yang memerlukan layanan pendidikan khusus, Dindikbud akan mengarahkan mereka ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Sekolah wajib menerima melalui jalur afirmasi, tetapi ada batasannya. Jika kondisi disabilitasnya tidak memungkinkan mengikuti pembelajaran di sekolah reguler, kami arahkan ke SLB. Kami juga menyiapkan guru pendamping khusus,” ujarnya.
Heni menjelaskan, kebijakan pendidikan inklusi diterapkan sebagai respons atas keterbatasan jumlah SLB di Kota Cilegon. Saat ini, Kota Cilegon hanya memiliki satu SLB negeri dan lima SLB swasta yang seluruhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“SLB negeri memang hanya satu, sedangkan yang swasta ada lima. Kewenangannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Dindikbud berharap seluruh anak di Kota Cilegon, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
