SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dengan menghadirkan tahapan pra-pendaftaran atau Pra-SPMB. Langkah ini diharapkan membuat proses penerimaan siswa baru lebih tertib, transparan, dan minim kendala dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, mengatakan sosialisasi terkait SPMB telah dilakukan secara masif, baik di internal maupun eksternal. Sosialisasi tersebut melibatkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Banten, kepala sekolah SMP dan SMA, serta pengawas sekolah. Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama Komisi V DPRD Banten guna memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
“Harapannya masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme SPMB tahun ini sehingga pelaksanaannya bisa lebih tertib dan kondusif,” ujar Jamaluddin usai rapat koordinasi dengan Komisi V DPRD Banten, Selasa (14/4/2026).
Salah satu pembaruan utama adalah pelaksanaan Pra-SPMB yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April hingga 31 Mei 2026. Pada tahap ini, calon peserta didik sudah dapat menginput berbagai data penting, seperti nilai rapor, domisili, serta kelengkapan administrasi lainnya melalui sistem yang disediakan.
Menurut Jamaluddin, tahapan awal ini bertujuan untuk mempermudah proses utama SPMB yang akan dimulai pada 10 Juni 2026.
“Dengan adanya Pra-SPMB, data sudah masuk lebih awal sehingga saat pelaksanaan utama nanti bisa berjalan lancar, mudah, dan tanpa hambatan,” katanya.
Dari sisi kuota, Dindikbud Banten menyebut tidak ada perubahan signifikan karena tetap mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan. Jalur domisili ditetapkan sebesar 35 persen, yang terbagi atas domisili lingkungan sekolah sebesar 20 persen dan wilayah 15 persen. Sementara itu, jalur prestasi dialokasikan 30 persen, terdiri dari 25 persen prestasi akademik dan 5 persen nonakademik. Jalur afirmasi sebesar 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Selain itu, terdapat perubahan dalam pilihan sekolah. Untuk jenjang SMA, calon siswa kini dapat memilih dua sekolah berbeda. Adapun pada jenjang SMK, peserta didik juga memiliki dua pilihan, tetapi dalam satu sekolah dengan jurusan berbeda.
Ketentuan domisili pun diperjelas, khususnya untuk wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya. Dalam jalur domisili lingkungan, calon siswa yang berada dalam radius tertentu, misalnya 500 meter dari sekolah, dapat diterima tanpa mempertimbangkan nilai. Sementara untuk jalur domisili wilayah, seleksi tetap mempertimbangkan nilai akademik.
Jamaluddin menegaskan, berbagai langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah persoalan yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya, termasuk keluhan masyarakat terkait transparansi dan kendala teknis di sekolah.
“Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang. Tahun ini kami pastikan prosesnya lebih transparan, adil, dan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Banten, Ahmad Jaini, mengingatkan pentingnya sosialisasi yang merata hingga ke tingkat sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah. Menurutnya, konsep yang baik kerap tidak berjalan optimal karena kurang dipahami oleh calon peserta didik di lapangan.
“Sosialisasi ini bukan hanya ke SMA atau SMK, tetapi juga ke MTs dan SMP, baik negeri maupun swasta. Di lapangan, siswa sering bingung saat pendaftaran. Tidak semua siswa juga memiliki ponsel yang memadai,” kata Jaini.
Ia juga menyoroti persoalan akses teknologi yang menjadi kendala pada pelaksanaan sebelumnya, seperti kesulitan mengakses laman pendaftaran dan mengunggah dokumen. Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD bersama Dindikbud menyepakati agar sekolah tetap membuka layanan pendaftaran secara langsung.
“Kalau ada kesulitan dalam mengunggah data, sekolah wajib tetap membuka pendaftaran langsung di sekolah,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
