Beranda Pendidikan Dindikbud Banten Didesak Usut Pengunduran Diri Siswa SMAN 14 Kota Tangerang

Dindikbud Banten Didesak Usut Pengunduran Diri Siswa SMAN 14 Kota Tangerang

Gedung SMAN 14 Kota Tangerang. (Dwi Muksin Yulianto/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Keputusan pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 14 Kota Tangerang yang meminta salah seorang orang tua menandatangani surat pengunduran diri anaknya dengan tuduhan melakukan perundungan terus memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

Elwin menilai langkah sekolah terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, dan justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan praktik jual beli bangku sekolah.

“Peristiwa tersebut merupakan keputusan pihak sekolah yang tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan sehingga sangat merugikan peserta didik yang sebentar lagi akan lulus,” kata Elwin saat ditemui di Gedung KNPI Kota Tangerang, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan analisis GMNI, proses keluarnya siswa yang didasari tuduhan perundungan dan pemalakan dinilai sarat kejanggalan. Sekolah dianggap gagal menerapkan mekanisme penyelesaian yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, keputusan mengakhiri status akademik seorang siswa memiliki dampak besar terhadap masa depannya, terlebih siswa tersebut telah berada di tingkat akhir dan akan segera lulus.

Elwin menegaskan, apabila tuduhan perundungan itu benar terjadi, manajemen SMAN 14 Kota Tangerang seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan dengan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara tertutup karena berpotensi menghilangkan hak pembelaan siswa.

“Harusnya pihak sekolah bisa transparan, seperti mempertemukan kedua belah pihak, baik yang dituduh maupun pihak yang mengaku menjadi korban. Kalau seperti ini kesannya sekolah mengeluarkan siswa secara sepihak,” ujarnya.

Sikap sekolah yang dinilai menutup-nutupi fakta dan memilih jalan penyelesaian melalui penandatanganan surat pengunduran diri juga memunculkan berbagai asumsi di masyarakat. Elwin mempertanyakan integritas manajemen sekolah dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga :  Rencana Sekolah Metaverse Disoal, Akademisi Untirta: Pendidikan Kita Latah

“Ini menunjukkan ketidaktransparanan sekolah. Ada apa dengan sekolah ini? Akhirnya publik melihatnya seperti ada dugaan jual beli bangku sekolah,” katanya.

Ia bahkan kembali menegaskan kecurigaannya.

“Atau jangan-jangan memang benar ada dugaan jual beli bangku sekolah,” tambahnya.

Kecurigaan GMNI semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa Komite SMAN 14 Kota Tangerang tidak mengetahui persoalan tersebut sejak awal.

“Apalagi kalau kita mendengar pengakuan Ketua Komite Sekolah yang menyatakan tidak dilibatkan sejak awal mediasi sampai siswa dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Elwin juga menyoroti proses mediasi yang disebut melibatkan aparat penegak hukum, yakni Polsek Batuceper dan unsur TNI, tetapi tidak berlanjut pada proses hukum apabila memang ditemukan unsur pidana.

“Persoalan yang dikaitkan terhadap yang bersangkutan wajib dijawab secara hukum. Mediasi antara pihak sekolah telah melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Batuceper dan unsur TNI, tetapi tidak mengarah pada proses hukum. Esensi mediasi justru berujung pada keluarnya siswa melalui surat pernyataan orang tua,” katanya.

Menurutnya, skema penindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan bukti yang dimiliki pihak sekolah.

“Artinya, patut dipertanyakan apakah pihak sekolah memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengambil keputusan mengeluarkan siswa tersebut. Hal demikian perlu dicermati maksud dan tujuan pihak sekolah menggunakan skema keputusan melalui dalih surat pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.

Di luar persoalan hukum dan tata tertib, Elwin mengingatkan bahwa sekolah pada hakikatnya merupakan lembaga yang bertugas membina, mendidik, dan membentuk karakter peserta didik, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.

“Kenakalan peserta didik dalam konteks apa pun merupakan tugas besar pihak sekolah untuk membentuk pribadi peserta didik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam memberikan pendampingan kepada siswa.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Lakukan Evaluasi PPDB Online Sistem Zonasi

“Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana pihak sekolah melakukan pendekatan melalui bimbingan konseling berupa pendampingan kepada siswa untuk mengenali masalah, memahami aturan, dan mencari jalan keluar atas perilaku negatif yang mereka lakukan,” ujar Elwin.

Menurutnya, apabila seluruh kesalahan dibebankan kepada siswa, hal itu justru menunjukkan kegagalan sekolah dalam menjalankan fungsi pembinaan.

“Tuduhan yang dilimpahkan kepada peserta didiknya justru menunjukkan kegagalan pihak sekolah dalam membentuk pribadi peserta didik,” tegasnya.

GMNI pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera merespons persoalan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Baiknya Kepala Dindikbud Provinsi Banten sesegera mungkin merespons permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Elwin.

Penulis: Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor: Usman Temposo