Beranda Pendidikan Dindik Kota Tangerang Rogoh Rp2,1 M untuk Outsourcing Tenaga Administrasi SD-SMP

Dindik Kota Tangerang Rogoh Rp2,1 M untuk Outsourcing Tenaga Administrasi SD-SMP

Kepala Dindik Kota Tangerang Wahyudi. (Mg-Dwi Muksin Yulianto/bantennews)

TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 pada 2026 untuk penyediaan tenaga administrasi melalui skema alih daya (outsourcing) di jenjang SD dan SMP.

Kebijakan itu memunculkan pertanyaan karena jenis pekerjaan administrasi tidak termasuk dalam kategori pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Berdasarkan data pengadaan, Dindik membagi anggaran tersebut ke dalam tiga paket pekerjaan. Paket pertama untuk tenaga administrasi outsourcing jenjang SD senilai Rp898.920.000.

Paket kedua untuk tenaga administrasi jenjang SMP sebesar Rp674.190.000, sedangkan paket ketiga juga untuk tenaga administrasi SMP dengan nilai Rp544.800.000.

Nilai tersebut belum termasuk anggaran penyediaan tenaga keamanan (security) dan petugas kebersihan (cleaning service) yang menggunakan skema serupa.

Kebijakan itu menuai sorotan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengizinkan alih daya pada enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, dan penunjang sektor energi. Pekerjaan administrasi tidak masuk dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan pegawai pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala Dindik Kota Tangerang, Wahyudi menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru. Ia mengaku, pihaknya hanya mencari jalan agar puluhan tenaga administrasi yang telah lama bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya.

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Aksi Bullying di Sekolah Harus Dicegah

Wahyudi menjelaskan, skema tersebut juga menjadi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk penyediaan jasa layanan umum. Ia mengaku pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB sebelum menerapkan mekanisme tersebut.

“Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan, jadi bukan merekrut pegawai baru,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, Dindik menggunakan nomenklatur jasa pramu layanan umum sebagai bentuk penyesuaian hasil konsultasi.

Ia menyebut terdapat 29 tenaga administrasi yang tetap bekerja melalui mekanisme outsourcing. Dindik juga mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan jasa tersebut.

“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Kebijakan tersebut mencerminkan dilema pemerintah daerah dalam mengelola tenaga non-ASN. Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan yang menghapus tenaga honorer. Di sisi lain, kebutuhan tenaga administrasi di sekolah masih cukup besar untuk menjaga pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd