Beranda Uncategorized Dinas ESDM Banten Tutup 14 Lokasi Tambang Ilegal

Dinas ESDM Banten Tutup 14 Lokasi Tambang Ilegal

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James

SERANG– Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi baru melakukan penutupan tambang ilegal di 14 lokasi dan penutupan sementara 3 tambang berizin. Mayoritas merupakan tambang galian C.

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan, penutupan dilakukan setelah petugas menemukan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.

Ia menjelaskan, kewenangan Dinas ESDM terbatas pada penghentian kegiatan di lapangan melalui penyegelan dan pemasangan spanduk larangan. Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

“Selanjutnya kami bikin berita acara lalu dilaporkan ke aparat penegak hukum, bahwa kami sudah ke sana. Di sana ditemukan penambangan tanpa izin,” kata Ari, Selasa (3/2/2026).

Setelah penutupan, Dinas ESDM menyusun berita acara dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita hanya penyegelan kita kasih spanduk. Kita bikin lapdu dimasukan ke kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Banten, penutupan tambang ilegal pada 2025 dilakukan di sejumlah wilayah. Pada Januari 2025, tambang ilegal ditutup di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Penutupan berikutnya dilakukan di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Juni 2025.

Memasuki Juli 2025, penutupan dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak; Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang; serta Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pada September 2025, penutupan dilakukan di Desa Ciherang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan Desa Bagendung, Kota Cilegon.

Adapun pada Oktober 2025, tambang ilegal ditutup di Desa Cibadak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dua penutupan terakhir pada 2025 dilakukan di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, dan Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada Desember 2025.

Sementara itu terbaru, pada Januari 2026, penutupan tambang ilegal dilakukan di Desa Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dua lokasi), Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, serta Desa Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Baca Juga :  Sempat Dicopot, Dinas ESDM Banten Kembali Pasang Segel di Galian Ilegal

Selain tambang ilegal, Dinas ESDM Banten juga menghentikan sementara operasi tiga perusahaan tambang berizin di Kota Cilegon. Ia tidak merinci lokasi ketiga tambang itu. Namun, penghentian sementara dilakukan karena perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan teknis.

“Krena belum memberikan kewajiban kepada kita. Seperti laporan bulanan, laporan reklamasi, seperti KTT belum diperpanjang, dan jaminan reklamasi pasca tambang belum,” kata Ari.

Ia menambahkan, jaminan reklamasi pascatambang wajib disetorkan perusahaan paling lambat dua tahun sebelum masa izin berakhir. Saat ini, Dinas ESDM meminta seluruh kewajiban tersebut dipenuhi sebelum aktivitas dapat kembali berjalan.

Ari mengatakan saat ini moratorium tambang masih berjalan dengan menyisir seluruh perusahaan tambang berizin di Banten.

“Kami menyisir Kota Cilegon dulu, setelah beres ke Kabupaten Serang, Pandeglang, terakhir Lebak,” kata Ari.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi