Beranda Pemerintahan Dinas Bina Marga Tangerang Akui Jalan Kresek Gandaria Kewenangannya

Dinas Bina Marga Tangerang Akui Jalan Kresek Gandaria Kewenangannya

Kondisi jalan Kresek - Gandaria rusak parah. Kondisi beton belah dan tak terlihat besi wermes pada bagian tengah.

TANGERANG – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang memastikan Jalan Kresek-Gandaria, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Budi Mulyanto. Sebelumnya, kewenangan jalan Kresek-Gandaria yang rusak parah simpang siur antara pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Jalan Kresek-Gandaria memang kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Budi Mulyanto kepada Bantennews.co.id, Senin (14/2/2022).

Budi menambahkan, mengenai pembangunan jalan sedang dalam masa rancangan dan pembahasan dengan instansi pemerintah terkait. Diketahui, kondisi jalan tersebut saat ini rusak parah. Bagian kanan kiri jalan terbelah tanpa ada besi wermes menjadi tulang betonisasi.

Tidak sedikit warga terjatuh akibat melintas di jalan tersebut. Pada malam hari, tidak adanya penerangan jalan semakin membahayakan pengendara.

Dalam waktu dekat, kata Budi, pihaknya akan langsung meninjau lokasi. “Nanti saya cek lokasi, peninjauan kondisi jalan Kresek-Gandaria,” kata Budi Mulyanto.

Sebelumnya, masyarakat berharap akses jalan Kresek-Gandaria diperbaiki. Selain untuk kenyamanan, warga juga sudah banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat buruknya infrastruktur jalan. (Tra/Sif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini