Beranda Hukum Dimediasi, Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai

Dimediasi, Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai

Elvin Nailana, Kepala Pengadilan Agama Serang menunjukkan rincian kasus perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020. (Foto: Wahyu/Bantennews)

 

SERANG – Perpisahan antara suami istri bisa ditempuh secara baik-baik. Terutama dalam hal pembagian harta bersama alias harta gono gini. Mediasi antara pemohon dan termohon menjadi kunci kesepakatan antara kedua belah pihak.

Hal itu terlihat pada Selasa (6/10/2020) di Pengadilan Agama Kelas I Serang. Ketua Pengadilan Agama Kelas I Serang Elvin Nailana dengan didampingi Panitera Baehaki melaksanakan sidang aanmaning atas permohonan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2020/PA.Srg jo putusan PA Serang nomor 1904/Pdt.G/2019/PA.Srg tanggal 11 Maret 2020.

Pada saat sidang aanmaning, Ketua PA Serang memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara harta bersama tersebut secara sukarela dan kekeluargaan.

Selain itu, Elvin meyakinkan para pihak bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan jika sengketa selesai dengan perdamaian dan hubungan kedua belah pihak akan semakin baik.

“Atas nasihat itu, Termohon Kasasi menyatakan kesediaannya untuk membagi secara sukarela harta harta bersama yang menjadi tuntutan Pemohon Kasasi tersebut hingga dibuatnya akta perdamaian,” ujar Elvin, Kamis (8/10/2020).

Kepada awak media, Elvin juga menyampaikan arti pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan kekeluargaan. Keberhasilan Ketua PA Serang dalam menyelesaikan perkara eksekusi dengan hasil damai tidak terlepas dari komunikasi dan keterbukaan kedua para pihak tanpa mengedepankan ego masing-masing. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini