Beranda Hukum Diludahi Saat Tagih Utang Rp500 Ribu Motif Pria di Cikupa Dibunuh dan...

Diludahi Saat Tagih Utang Rp500 Ribu Motif Pria di Cikupa Dibunuh dan Jasadnya Dibuang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers pembunuhan di Cikupa (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id).

KAB. TANGERANG – Motif pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di area semak-semak kebun pisang di Kampung Bunder RT 05/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terungkap. Pelaku berinisial SA (30) menghabisi nyawa korban, Danu Warta Saputra (21), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, lantaran sakit hati saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pelaku tersinggung setelah diludahi korban ketika menagih utang tersebut. “Motifnya utang piutang. Korban saat itu meludahi tersangka sehingga tersangka tersinggung dan dendam,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025) malam.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat pria terbungkus plastik hitam tanpa identitas dalam kondisi membusuk. Polisi memerlukan upaya ekstra untuk melakukan identifikasi. Setelah identitas korban diketahui, penyidik menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang juga hilang. Motor tersebut akhirnya ditemukan di Kemilang, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11/2025). Dari pemeriksaan, motor telah berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenam orang tersebut sudah diamankan, sementara unsur pidana pencurian kendaraan bermotor masih didalami.

Dari rangkaian perpindahan motor itulah polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka utama SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. Saat korban tertidur, tersangka menggorok lehernya menggunakan pisau dapur lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas.

Setelahnya, pelaku membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis, sedangkan handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.30, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.

Baca Juga :  Rumah Warga di Kresek Tangerang Dibobol Maling, Dua Motor Raib

Keesokan harinya, motor korban dijual tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk pulang ke Lampung. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000.

Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memungkinkan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo