Beranda Hukum Dilaporkan Terkait Hoax, Polisi Tetapkan Ratna Sarumpaet Tersangka

Dilaporkan Terkait Hoax, Polisi Tetapkan Ratna Sarumpaet Tersangka

Ratna Sarumpaet - foto istimewa Nusantara News

SERANG – Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna sebelumnya dilaporkan ke polisi karena hoax berita penganiayaan.

“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kamis (4/10/2018) dikutip dari detik.com.

Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Ratna mengaku hendak terbang ke Chile.

“Ya, sudah kita amankan nih, lagi di bandara, nih. Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Jerry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan.

“Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor, nanti kita penyelidikan,” ujar Argo.

Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini