Beranda Hukum Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Deni: Ada yang Kebakaran Jenggot!

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Deni: Ada yang Kebakaran Jenggot!

SERANG – Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar menanggapi santai laporan Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten.

Deni menilai Pemprov Banten kebakaran jenggot dengan laporannya terkait korupsi dana hibah pondok pesantren kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Secara prinsip saya kok aneh dan heran apalagi yang melaporkan saya mengaku Ormas Antikorupsi. Kok bisa melaporkan saya (kepada Bareskrim Polri) yang telah membuat laporan tindak pidana korupsi ke KPK,” kata Deni, Sabtu (1/5/2021).

Mestinya, kata Deni, jika benar ormas tersebut konsentrasi dan punya perhatian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak menghalangi pihak lain untuk membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Bagi saya yang pasti, laporan itu hak setiap orang, cuma saya merasa aneh dan heran. Sepertinya ada pihak, khususnya di tim Pak WH (Wahidin Halim) yang kebakaran jenggot. Padahal saya melaporkan tiga pihak yang bertanggungjawab ke KPK, bukan cuma Gubernur Banten. Di mana pencemaran nama baiknya,” kata Deni.

Tiga pihak yang dilaporkan Deni ke KPK tersebut yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. “Acuan saya jelas Pergub dan SK Kemendagri karena mereka selaku pelaksana anggaran,” ujar Deni.

Deni sendiri mengaku senang dengan sambutan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI terhadap aduannya. “Di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini saja mereka masih memininta saya untuk datang kembali ke sana, Senin (3/5/2021) untuk melengkapi bukti tambahan,” ujarnya.

Kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren di Banten tahun anggaran 2020 sendiri mencuat setelah Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Kejati kemudian menetapkan tiga orang tersangka, dua dari pihak pondok pesantren dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dan satu honorer di Biro Kesra dan Pemerintahan. Nilai hibah sendiri mencapai Rp117 miliar.

(You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini