Beranda Bisnis Dilaporkan ke Polda Banten, Anggot DPRD Roni Mitra Bantah Terlibat Investasi Emas...

Dilaporkan ke Polda Banten, Anggot DPRD Roni Mitra Bantah Terlibat Investasi Emas Bodong

Ilustrasi emas. (Google.com)

SERANG-Anggota DPRD Banten Roni Mitra membantah terlibat dalam dugaan penipuan investasi emas senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan ke Polda Banten.

Roni mengklaim kalau usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, telah beralih kepemilikan kepada Ahmad Warnoto sejak Maret 2024.

“Itu tidak benar, saya tidak melakukan itu,” kata Roni dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/9/2026).

Roni mengatakan status kepemilikan usaha, perizinan, dan tanggung jawab Toko Mas Mitra Makmur 2 telah sepenuhnya beralih kepada Ahmad Warnoto pada 8 Maret 2024. Karena itu, ia membantah mengetahui transaksi jual-beli maupun investasi emas yang dilakukan setelah pengalihan tersebut.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah terlibat dan tidak mengetahui transaksi jual atau beli dan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto selaku pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2,” kata dia.

Menurut Roni, transaksi yang dilakukan para korban merupakan urusan dengan Ahmad Warnoto. Ia menyebut seluruh proses transaksi dan perjanjian dilakukan langsung dengan Warnoto.

“Serah terima dengan Ahmad Warnoto, perjanjian apapun itu dengan Ahmad Warnoto. Saya sama sekali tidak mengetahui itu,” ujarnya

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi