Beranda Uncategorized Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu Banten, Bawaslu Pandeglang Tanggapi Santai

Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu Banten, Bawaslu Pandeglang Tanggapi Santai

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi menanggapi santai laporan Rudi Yana Jaya, peserta seleksi Panwascam yang melaporkan Bawaslu Pandeglang ke DKPP dan Bawaslu Provinsi Banten.

Kata Ade, Bawaslu tidak bisa mencegah atau melarang seseorang yang melaporkan Bawaslu karena hal tersebut sudah menjadi hak dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019) kemarin Rudi melaporkan Bawaslu Pandeglang ke DKPP dan Bawasku Banten atas dugaan sejumlah kejanggalan dalam seleksi Panwascam di Kabupaten Pandeglang

“Kalau laporan kan itu hak orang, ga bisa dilarang-larang itu aja. Kami bekerja sudah sangat netral dan bekerja sesuai SOP dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, kami ga menyimpang sama sekali,” kata Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2019).

Dalam laporan itu, Rudi menyampaikan bahwa Bawaslu Pandeglang tidak mempublikasikan hasil CAT dan wawancara, meloloskan peserta yang berlatarbelakang ASN dan pegawai kontrak pemerintah daerah yang honornya bersumber dari APBD/APBN.

“Kan ga ada larangan liat di Juknis juga ga ada, ASN kalau saat pendaftaran dia melampirkan surat izin itu ada di Juknis pembentukan panwascam nomor 0883 kalau ga salah itu. Di situ ASN harus melampirkan surat izin kan ada itu aturannya. Pendamping juga ga ada satupun aturan yang melarang baik di Juknis ataupun undang-undang melarang pendamping, ga ada,” ungkapnya.

Sedangkan menanggapi tudingan anggota partai politik yang lolos seleksi Panwascam, Ade menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk kasus lama dan yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi, ditambah parpol yang bersangkutan sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat parpol.

“Ini kasus lama sebetulnya, jadi yang bersangkutan di 2018 sudah dinyatakan bukan pengurus partai oleh DPC PAN, kami juga sudah panggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi tapi akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Yang bersangkutan ga mau dipersoalkan sehingga mundur dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.

Terakhir, terkait hasil pengumuman CAT dan wawancara bukan kewenangan Bawaslu Pandeglang yang merekap nilai, akan tetapi kewenangan yang memberikan nilai dan mengumumkan adalah Bawaslu RI.

“Kami hanya menerima dari Bawaslu RI. Artinya pada saat selesai CAT belum keluar jadi apa yang mau kami umumkan. Rekap dari Bawaslu RI dan kami tidak menerima di hari H. Saya kira di Bawaslu juga ada pengumumannya. Kami juga punya aturan bahwa nilai orang lain tidak bisa diketahui oleh orang lain. Kan ada aturan dari Bawaslu RI bahwa yang bisa melihat nilai hanya yang bersangkutan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini