Beranda Uncategorized Dilaporkan ke Bawaslu, Barisan Advokat Banten Siap “Pasang Badan” untuk Ma’ruf Amin

Dilaporkan ke Bawaslu, Barisan Advokat Banten Siap “Pasang Badan” untuk Ma’ruf Amin

Barisan Advokat Pendukung Capres Nomor 1 yakni Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin (BRAVO 1). (Foto: ade/bantennews.co.id)

SERANG – Suasana kompetisi pemilihan presiden tahun 2019 sudah mulai terasa pada tahun ini. Hal tersebut terlihat dari maraknya dukungan berbagai elemen relawan yang ada di tiap-tiap daerah.

Di wilayah Provinsi Banten, sejumlah advokat berkumpul untuk membentuk organisasi yang dinamakan Barisan Advokat Pendukung Capres Nomor 1 yakni Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin (BRAVO 1). Aris Munandar, juru bicara Bravo 1 menyampaikan bahwa organisasi relawan yang akan mendeklarasikan diri pada 6 Oktober tersebut terdiri dari masyarakat yang memiliki profesi dan kompetensi dalam bidang hukum sebagai advokat.

Mereka siap untuk memberikan bantuan hukum dalam proses pemilihan presiden di wilayah Banten. Tugas pertama BRAVO 1 bermula pada laporan terhadap Ma’ruf Amin ke Bawaslu Banten terkait kunjungannya ke Universitas Sultan Ageng Tirrtayasa pada 16 September 2018 lalu.

“Saya pribadi menyayangkan pelaporan tersebut oleh pihak yang tidak tidak mempunyai legitimasi yang kuat sebagai pelapor dan cenderung mengelabui masyarakat yang buta hukum,” ujar Aris Munandar yang juga berprofesi sebagai advokat SAH & Partner di Kota Serang, Jumat (28/9/2018).

Selain faktor memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat Banten, BRAVO 1 merupakan bentuk dukungan terhadap Jokowi yang menggandeng Ma’ruf Amin sebagai putera derah Banten menjadi cawapres. “Sebagai orang Banten merasa bangga ketika ada putera daerah yang dipromosikan sebagai cawapres, karena jika kelak terpilih tentu akan meningkatkan kemajuan pembangunan bagi Provinsi Banten,” timpal Iron Fajrul, selaku pengurus LKBH Bina Bangsa.

Terpisah, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi, Fery Renaldi sebelumnya melaporkan Ma’ruf Amin dan Rektor Untirta Soleh Hidayat kepada Bawaslu Banten. Fery menduga Rektor Untirta Soleh Hidayat telah melakukan pembiaran calon wakil presiden Ma’ruf Amin berkampanye pada lawatannya ke Untirta beberapa waktu lalu.

“Kami laporkan terkait kehadiran KH Ma’ruf Amin itu berbicara sebagai cawapres. Memang kapasitasnya diundang Pak Rektor, tetapi kenapa saat ngomong ‘cawapres’ tidak dihentikan oleh Pak Rektor, dan saat itu juga dihadiri Pak WH (Gubernur Banten Wahidin Halim),” kata Fery.

Fery menilai baik Ma’ruf Amin dan Rektor Untirta Soleh Hidayat dan Gubernur Banten Wahidin Halim melanggar PKPU no 23 tahun 2018 pasal 71 ayat (1) dan (2) tentang larangan memfasilitasi salah satu calon sebelum dan sesudah masa kampanye. (Dhe/You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News