Beranda Hukum Dikeluhkan Warga, Permahi Banten Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C di Munjul

Dikeluhkan Warga, Permahi Banten Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C di Munjul

Agung Lodaya. (IST)

PANDEGLANG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mempertanyakan penanganan kasus dugaan galian tanah merah ilegal yang berada di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten yang dikeluhkan warga.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2023 lalu Satreskrim Polres Pandeglang sempat mendatangi lokasi galian, namun hingga saat ini kabar penanganan kasus tersebut belum terdengar lagi.

Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Permahi Banten, Agung Lodaya mengatakan, keluhan warga terkait adanya galian tanah merah yang diduga ilegal tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian dan dari kepolisian sempat mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Satreskrim Polres Pandeglang sudah ke lokasi setelah menerima keluhan dari warga,” kata Agung, Kamis (2/3/2023)

Agung menduga, tambang galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan galian tersebut. Berdasarkan informasi, galian tanah merah tersebut milik CV Menara Biru Resource.

“Kami meminta penyidik profesional dalam menangani perkara tersebut. Mengingat, aktivitas tambang membuat rusak lingkungan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Teknik Tambang CV Menara Biru Resource, Feri Iskandar mengaku tidak tahu menahu terkait izin dan siapa pemilik dari tambang tersebut.

“Saya kurang tahu, saya tidak tahu punya siapa itu tambang,” ucapnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini