Beranda Pemerintahan Dikeluhkan Soal Nomor Antrean, Ini Penjelasan Kepala UPT Samsat Pandeglang

Dikeluhkan Soal Nomor Antrean, Ini Penjelasan Kepala UPT Samsat Pandeglang

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang, Epy Shafiullah (tengah) ditemani Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang IPTU Fahmi Prakasa (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Seorang Wajib Pajak (WP) mengeluhkan layanan nomor antrean di UPT Samsat Pandeglang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan diduga ada praktik percaloan dalam prosesnya.

Sumber BantenNews.co.id yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa saat dirinya mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pandeglang nomor antrean yang sudah dia pegang harus disalip oleh WP yang lain. Padahal, jika melihat nomor antrean seharusnya dirinya yang dilayani lebih dulu.

“Pembayaran loket pajak kendaraan sangat tidak sesuai prosedur, tidak sesuai nomor antrean pembayaran kasian yang sudah datang pagi dapat nonor antrean tetapi di Samsat kota Pandeglang nomor antrean baru dan orang baru dateng sudah dipanggil yang tidak sesuai nomor antrean. Contohnya saya dapat nomor antrean 015 kenapa yang dipanggil nomor antrean 050 itu sangat tidak profesional,” kata sumber, Senin (8/8/2022).

Menanggapi keluhan itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang, Epy Shafiullah menyampaikan, peristiwa WP yang merasa nomor antreannya disalip oleh WP lain hanya miskomunikasi pada kode antrean saat di loket pelayanan. Dimana saat nomor antrean itu dipanggil kodenya berbeda dengan kode milik WP yang bersangkutan.

“Mungkin kejadian tadi itu ada WP yang merasa nomor antreannya diloncat, mungkin WP ini tidak mendengarkan kode apa yang dibacakan oleh petugas kami. Mungkin yang dipanggil itu kode A, yang pajak 1 tahunan mungkin ini sudah sampai ke 50 orang tapi yang pajak 5 tahunan ini belum dipanggil karena masih diproses regident,” terang Epy saat ditemui di ruangannya.

Kata Epy, nomor antrean di Samsat Pandeglang memiliki kode tersendiri yakni kode A, B, C dan D. Untuk kode antrean A diperuntukkan daftar ulang tahunan satu tahun sekali, untuk kode B itu 5 tahun sekali, kode C itu untuk mutasi masuk dan keluar kendaraan dan kode D itu untuk mengubah bentuk, fungsi dan yang lainnya pada kendaraan.

“Mungkin karena belum ke kami dan yang pajak 1 tahunan sudah berjalan dianggapnya yang dipanggil itu nomor yang sama dengan WP tadi, ini sudah saya kroscek ke bawah (loket) tadi. Bahkan saya mendengar sendiri yang kode B nomor 50 yang sama dengan nomor WP 015 itu baru dipanggil sekitar pukul 11.30 WIB,” katanya.

Menurut Epy, kode A dengan nomor antrean 50 dipanggil lebih cepat dikarenakan tidak harus mendaftar ulang dan melakukan cek fisik dan yang lainnya. Sedangkan kode B ada keterlambatan karena harus melakukan cek fisik dan yang lainnya.

“Makanya wajar lebih cepat kode A karena tidak ada registrasi di bawah (cek fisik dan yang lainnya) karena langsung daftar pada kami tidak melalui cek fisik lagi. Yang kode B ini harus melalui cek fisik, pembukaan file dan segala macam di petugas kepolisian jadi ini cukup memakan waktu,” ungkapnya.

Dirinya juga membantah jika tidak ada praktik percaloan dalam pengurusan pembayaran pajak di UPT Samsat Pandeglang. Dirinya menilai jika tuduhan tersebut hanya miskomunikasi semata.

“Hanya miskomunikasi. Bahkan kami berkali-kali mengimbau masyarakat dan ditempel juga imbauan, hotline pengaduan, standing banner agar masyarakat bayar pajak sendiri tidak melalui calo. Imbauan itu selalu kami lakukan pada masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPTU Fahmi Prakasa menambahkan, untuk alur pembayaran pajak dengan kode B atau pembayaran pajak 5 tahunan harus melalui pencarian arsip dokumentasi di ruang arsip Polri terlebih dahulu.

Setelah itu, registrasi tercatat serta pemberian nomor kode B kepada wajib pajak, pengecekan atau pola banding hasil cek fisik terbaru dengan cek fisik di arsip awal daftar kendaraan, penginputan data kendaraan cek fisik ke dalam sistem ERI dan baru masuk ke registrasi penginputan penetapan pajak

“Setelah proses di atas selesai proses lainnya juga harus dilalui seperti korektor jumlah tagihan pajak, bayar tagihan pajak ke loket bank, cetak STNK, koreksi kelengkapan berkas wajib pajak dan baru setelahnya penyerahan dokumen kepada wajib pajak makanya membutuhkan waktu yang lumayan lama,” tambahnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini