Beranda Hukum Dijanjikan Duit Rp100 Juta, Oknum TNI Jadi Kurir Ganja 52 Kg

Dijanjikan Duit Rp100 Juta, Oknum TNI Jadi Kurir Ganja 52 Kg

Petugas BNN Berhasil Menggagalkan Pengiriman 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang.
Petugas BNN Berhasil Menggagalkan Pengiriman 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang.

SERANG- Dua kurir ganja berinisial PL usia 43 tahun warga Aceh dan oknum TNI berinisial N telah ditangkap oleh petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten pada hari Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.20 WIB.

Keduanya ditangkap di dalam sebuah kosan Sopona Sakti di Jalan Sartono Sakti nomor C5 Islamic Village Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal itu terungkap pada konferensi pers BNNP Banten di Kota Serang, Senin (8/5/2023).

Informasi dari masyarakat menjadi awal mula penangkapan kedua kurir ganja ini. Petugas dari BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menemukan 52 kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh yang diamankan dari kedua tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa oknum TNI berinisial N yang berpangkat Kopda asal Kodam Iskandar Muda, Aceh menjadi koordinator pengambilan barang hingga pengiriman barang dari Aceh ke Tangerang dengan menggunakan mobil pribadi. N bersama PL mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pemilik saat pengiriman barang tiba di Tangerang.

Kolonel CPM Irsyad Hamdi, Danpomdam Jaya menjelaskan bahwa proses sidik dilakukan oleh anggota TNI yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sementara itu, proses lanjut untuk tersangka sipil dilakukan di BNNP Banten.

Kedua tersangka akan dijerat pasal yang dilanggar, yaitu pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Tersangka N oknum TNI juga akan ditambahkan dengan hukum pidana militer yang saat ini sedang diproses di Danpomdam Jaya.

Kepala BNNP Banten Plt. Kombes Rachmad Rasnova menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Dalami Kasus Temuan Bayi di Semak-semak

Kombes Rachmad Rasnova juga menambahkan bahwa BNNP Banten akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti TNI dan Bea Cukai, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Banten.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. BNNP Banten dan instansi terkait terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan sipil maupun dari TNI.

BNNP Banten mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News