Beranda Pemerintahan Digugat Tukang Ojek Soal Jalan Rusak, Ini Respons Pemprov Banten

Digugat Tukang Ojek Soal Jalan Rusak, Ini Respons Pemprov Banten

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto.

SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merespons gugatan yang diajukan seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Gugatan itu berkaitan dengan kondisi jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan di Gardu Tanjak hingga seorang penumpangnya meninggal dunia.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan pemerintah memandang langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Ia menegaskan, Pemprov Banten menghormati upaya hukum yang diambil Al Amin.

“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi dalam pesan singkat saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, Hadi mengingatkan bahwa pengelolaan infrastruktur jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, menurut dia, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.

Ia menekankan, bagi pemerintah provinsi, gugatan tersebut bukan sekadar menang atau kalah di pengadilan.

Pemprov, kata dia, lebih menitikberatkan pada upaya memastikan keselamatan masyarakat dan memperbaiki sistem yang ada.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.

Hadi menyatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Namun, apabila penyelenggaraan sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah siap membuktikannya dalam proses hukum.

“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Sipanganten Perluas Informasi Capaian Program Pemprov Banten

Menurut Hadi, Pemprov Banten tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat luas.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan menyatakan ruas jalan lokasi kecelakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten itu sebenarnya tengah dalam tahap perbaikan saat insiden terjadi.

“Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari,” kata Arlan.

Ia menjelaskan, pekerjaan pemeliharaan sempat dihentikan sementara pada 22 hingga 28 Januari lantaran hujan yang turun terus-menerus di wilayah Pandeglang. Menurut dia, perbaikan jalan tidak akan optimal jika tetap dipaksakan saat kondisi cuaca tidak mendukung.

Arlan juga memastikan petugas telah memasang sejumlah rambu peringatan di titik-titik jalan yang sedang diperbaiki, termasuk di lokasi kecelakaan. Rambu tersebut dipasang sebagai langkah pengamanan agar pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan.

“Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan,” ujarnya.

Pada 27 Januari sekitar pukul 17.00 WIB, petugas UPTD PJJ Pandeglang menerima informasi mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa di ruas tersebut.

Arlan menambahkan, perbaikan kembali dilanjutkan setelah kondisi cuaca membaik. Pada 29 hingga 30 Januari 2026, pemeliharaan rutin di Jalan Raya Labuan diteruskan dan kini telah rampung.

“Tapi biasanya kerusakan terjadi lagi karena masih musim hujan,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd